SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH REGULER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan
sebagai salah satu
prioritas
pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana
bantuan operasional sekolah reguler;
b. bahwa
agar
pengalokasian dana bantuan
operasional
sekolah reguler sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
perlu menyusun petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih
terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor
39
Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017
tentang
Sistem
Perbukuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor
102, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor
12
Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun
2005
tentang
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008
tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010
Nomor 112,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015
tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun
2018
tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 nomor 192);
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
2 Tahun
2008 tentang
Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah
sekolah dasar, sekolah dasar
luar biasa, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2. Sekolah Dasar yang
selanjutnya
disingkat
SD
adalah
salah satu bentuk satuan
pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada
jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar Luar
Biasa
yang
selanjutnya disingkat
SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA
adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
7. Sekolah
Menengah
Atas
Luar
Biasa
yang
selanjutnya
disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan Menengah.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9. Sekolah Terintegrasi
adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu
lokasi.
10. Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
11.
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya
disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia
dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12. Sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah
suatu
sistem pendataan yang
dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
13.
Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disingkat
SNP
adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya
disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk
mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
16. Rekening
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah Rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
17. Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah
yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan
untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat
strategis ataupun rutin yang diterima
dan dikelola langsung oleh Sekolah.
18.
Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas
Sekolah, serta
tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat RPP adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan
atau lebih.
20. Ujian Sekolah
selanjutnya disingkat
US adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata
pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21.
Ujian
Sekolah
Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat
USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
22.
Ujian Nasional yang
selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional
dengan mengacu pada standar kompetensi
lulusan.
23. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
25.
Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
26.
Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ
Sekolah adalah
cara
memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh
Kementerian.
27. Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi
perbendaharaan BOS Reguler.
28.
Unit
Kerja
Pengadaan
Barang/Jasa,
yang
selanjutnya
disebut UKPBJ
adalah unit kerja
di Kementerian, lembaga, atau
Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainya.
29.
Pelaku Usaha adalah
orang
perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan
usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
30.
Penyedia Barang/Jasa di
Sekolah
yang selanjutnya
disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah
berdasarkan kontrak/perjanjian.
Pasal 2
Petunjuk
teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3
BOS
Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan
di Sekolah.
Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima
Sekolah
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
dihitung berdasarkan jumlah peserta
didik
dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sebagai berikut:
a. SD sebesar
Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar
Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB,
SMPLB,
SMALB,
dan
SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah)
per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun.
Pasal 5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
digunakan menggunakan mekanisme PBJ
Sekolah.
(2) Mekanisme
PBJ
Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2019
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD. MUHADJIR
EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR 56
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001
Selengkapnya Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 dapat diunduh di:
1. Permendikbud No 3 Tahun 2019
2. Lampiran I
3. Lampiran II
Selengkapnya Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 dapat diunduh di:
1. Permendikbud No 3 Tahun 2019
2. Lampiran I
3. Lampiran II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar