• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka - Kepmendikbudristek No 56/M/2022

    KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN


    Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan





    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


    FORMAT SURAT

     



    Silahkan sesuaikan kebutuhan surat dan tahun berlakunya:

    1. SK TPPK 2023 - unduh

    Referensi Kegiatan, Rekening dan Komponen Belanja BOS di Aplikasi ARKAS


    Berikut kami lampirkan data referensi kode kegiatan, kode rekening dan kode barang/jasa/modal belanja BOS di Aplikasi ARKAS untuk memudahkan bapak/ibu bendahara menemukan komponen belanja saat penyusunan perencanaan penganggaran BOS.

    Kode Kegiatan:

    1. Referensi Kode - Reguler - SMK
    2. Referensi Kode - Reguler - SMA 
    Kode Rekening:


    Tata Aturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

    Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

    Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.

    Hal itu mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


    Aturan Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
    2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, KabupatenKota
    3. Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

     Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Pada Menu Penganggaran, tersedia fitur Sisip Uraian untuk fitur untuk menduplikasi daftar kegiatan pada suatu Kegiatan yang sudah dibuat sebelumnya. Detail yang dapat ditambahkan oleh pengguna: Uraian, Harga Satuan yang Dianggarkan, dan Bulan (Dianggarakan untuk bulan).



    1.  Pada kolom Aksi, Klik tanda …  di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda lakukan Sisip Uraian 
    2. Tulis jenis Uraian yang ingin Anda rencanakan
    3. Pilih Bulan yang sesuai dengan kebutuhan
    4. Masukkan Jumlah barang atau jasa yang dibutuhkan
    5. Masukkan Satuan yang sesuai dengan kebutuhan barang atau jasa
    6. Tulis Harga Satuan jenis Uraian yang perlu dianggarkan
    7. Klik + Masukkan ke Anggaran
    8. Anggaran kegiatan yang baru disisipkan telah berhasil masuk ke dalam Kertas Kerja dan terdapat penanda kotak berwarna kuning dan status pada bagian bawah kanan aplikasi.

    Catatan! Kertas Kerja yang dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja murni, Pergeseran Kertas Kerja, dan Perubahan Kertas Kerja. Sedangkan untuk Kertas Kerja yang tidak dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja yang sedang diajukan ke Dinas dan Kertas Kerja sudah disahkan oleh Dinas.


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

     Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Anda tetap dapat mengedit detail anggaran jika terdapat suatu detail anggaran yang ingin Anda sesuaikan. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:





    1.  Pada kolom Aksi, Klik tanda …  di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda edit detail anggarannya
    2. Klik Edit Detail Anggaran
    3. Pilih detail yang ingin Anda edit. Pada gambar dicontohkan mengedit jumlah barang atau jasa
    4. Jumlah barang atau jasa telah disesuaikan
    5. Klik Perbarui
    6. Anggaran kegiatan berhasil diperbarui!

    7. Kegiatan yang telah berhasil Anda Edit dapat terlihat di laman utama Menyusun Kertas Kerja
    8. Nominal Rupiah pada Kolom Sudah Dianggarkan sudah otomatis menyesuaikan nominal terbaru
    9. Klik tombol Review untuk melihat seluruh Kegiatan yang Anda sesuaikan

    10. Berikut adalah tombol Kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan periode salur sesuai Juknis BOSP terbaru yaitu dua tahap salur
    11. Klik ikon (v) untuk mencermati keseluruhan Kegiatan setiap Komponen. Terdapat warna pada setiap Komponen seperti di halaman Menyusun Kertas Kerja

     

    BERIKUTNYA >> Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

     Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)



    1. Klik + Tambah Kegiatan
    2. Cari kegiatan yang ingin dianggarkan, dengan menulis kata kunci atau kode kegiatan yang sesuai. Selanjutnya, akan muncul daftar kegiatan. Klik kegiatan tersebut.
    3. Pilih rekening belanja yang ingin dianggarkan untuk kegiatan tersebut.
    4. Tulis deskripsi kegiatan yang dianggarkan pada kolom Uraian untuk rekening belanja operasional. Sedangkan untuk rekening belanja kategori barang modal, Anda dapat memilih Uraian kegiatan berdasarkan daftar yang tersedia
    5. Isi harga satuan kegiatan. Harga satuan harus berada dalam batas yang ditentukan oleh Dinas, seperti tertera pada gambar yang muncul
    6. Pilih bulan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
    7. Masukkan jumlah barang atau jasa
    8. Pilih satuan yang sesuai dengan barang atau jasa
    9. Klik + Tambah Bulan jika suatu kegiatan yang sama akan dilakukan juga pada bulan lainnya. Selanjutnya pilih bulan yang ingin ditambahkan.
    10. Klik (-) apabila Anda ingin membatalkan Tambah Bulan dalam satu Kegiatan
    11. Jika data kegiatan sudah lengkap dan sesuai, klik + Masukkan Ke Anggaran
    12. Klik Hapus Semua untuk menghapus detail Kegiatan yang sudah direncanakan
    13. Klik Batal jika tidak ingin melanjutkan pengisian kegiatan dan kembali ke laman Menyusun Kertas Kerja. Berikut adalah tampilan 1 Kegiatan yang baru saja Anda masukkan ke dalam Kertas Kerja  

    14. Terdapat penanda pada bagian kanan bawah aplikasi, setelah Anda berhasil menambahkan suatu Kegiatan 

    15. Nominal pada kolom Sudah Dianggarkan terisi mengikuti jumlah total Kegiatan yang telah Anda rencanakan
    16. Berikut adalah tampilan beberapa Kegiatan pada Kertas Kerja yang telah Anda isi sesuai anggaran
    17. Pada kolom Aksi, Klik tanda …  di masing-masing tabel Kegiatan apabila Anda ingin mengedit detail anggaran atau melakukan sisip uraian 

     

    BERIKUTNYA >> Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

     

    Laman Utama Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    1.  Klik untuk kembali ke menu utama Penganggaran
    2. Kolom Panduan berisi imbauan penggunaan berdasarkan peraturan terbaru, seperti: Juknis BOSP 2023
    3. Pagu Dana BOS Reguler adalah nominal pagu selama satu tahun anggaran yang dapat Anda rencanakan
    4. Klik + Tambah Kegiatan untuk menambah barang atau jasa yang akan dibelanjakan pada tahun tersebut. Sesuai Juknis BOSP 2023 satuan pendidikan diwajibkan menganggarkan 50% dari dana tersedia untuk alokasi Tahap 1.
    5. Tombol Perbarui Data Kegiatan berfungsi untuk memperbarui data Kegiatan berdasarkan data terkini yang bersumber dari MARKAS atau sinkronisasi antara data Kegiatan, Rekening Belanja, Uraian di ARKAS. Klik tombol ini untuk mengecek pembaruan data oleh Dinas secara berkala. (Contoh: Adanya Rekening Belanja yang dihilangkan atau batas harga yang diubah)
    6. Tombol Cari dapat Anda gunakan untuk mencari data Kegiatan yang telah Anda rencanakan
    7. Tombol Review berfungsi untuk mengulas seluruh kegiatan yang telah Anda rencanakan dan melihat grafik proporsi penggunaan dana sebagai langkah penelaahan satuan pendidikan
    8. Klik Ajukan Pengesahan apabila rencana kegiatan satu tahun penuh telah selesai, sesuai dan nominal pada kolom Belum Dianggarkan tertera Rp 0
    9. Pada kolom ini, Anda dapat melihat total pagu anggaran BOS reguler yang sudah dianggarkan
    10. Pada kolom ini, Anda dapat melihat pagu anggaran yang belum dianggarkan kegiatannya
    11. Berikut adalah menu 12 bulan atau satu tahun anggaran yang dapat Anda klik untuk melihat rencana kegiatan, barang atau jasa
    12. Pada Kolom Aksi, Anda dapat memilih untuk Edit Detail Anggaran atau Sisip Uraian. Anda akan melihat kedua tombol ini jika rancangan Kegiatan pada Kertas Kerja telah terisi/dianggarkan
    13. Data KK pada ARKAS 4 akan otomatis tersimpan secara berkala hanya pada perangkat Anda

     BERIKUTNYA >> MenyusunKertas Kerja (BOS Reguler)


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Aktivasi Kertas Kerja dapat dilakukan pada menu Penganggaran. Pastikan perangkat komputer Anda terkoneksi dengan internet karena untuk bisa mengaktifkan Kertas Kerja, sistem perlu melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik.


    BOS Reguler




    1. Klik Aktivasi Kertas Kerja pada tab sumber dana BOS Reguler atau yang Anda ingin aktifkan dan rancang pada tahun berkenaan. 

    2. Isi Data Penanggung jawab secara manual untuk kolom Nama dan Email Komite

    3. Klik Lanjut

    Catatan!

    ● Ketika proses sinkronisasi data dengan Dapodik berhasil, maka data Kepala Sekolah dan Bendahara akan otomatis terisi karena data diambil dari Dapodik. Anda tetap dapat mengubah data tersebut jika ada kesalahan.

    ● Nama dan Email Komite wajib diisi

    *Satuan pendidikan negeri wajib mengisi NIP, sedangkan satuan pendidikan swasta tidak diwajibkan (opsional) untuk mengisi NIP



    4. Klik + Aktivasi Kertas Kerja, setelah Anda melihat tampilan Pagu Dana BOS Reguler. Pagu Anggaran BOS Reguler satuan pendidikan yang tertera berasal dari jumlah murid yang terdaftar di Kepmendikbudristek terbaru tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP.



    5. Berhasil! Kertas Kerja telah aktif. Lanjutkan dengan klik Isi Kertas Kerja 


    6. Anda akan diarahkan ke laman ini. Berikut adalah tampilan Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil. Perlu diingat! Sesuai Juknis BOSP terbaru, lanjutkan proses penganggaran pada laman Menyusun Kertas Kerja minimal 50% dari dana Tahap 1 di Bulan Januari s/d Juni.


    7. Apabila Anda telah menggunakan ARKAS sebelumnya, Anda akan ditawarkan pilihan untuk Menyalin dari RKAS sebelumnya. Klik Salin RKAS untuk mengisi kegiatan berdasarkan referensi kegiatan tahun sebelumnya. Apabila Anda tidak ingin mengambil referensi kegiatan dari tahun sebelumnya, silakan Klik Buat Baru untuk membuat rancangan kegiatan baru pada Kertas Kerja. 


    8. Mohon menunggu dan pastikan perangkat terhubung ke internet yang lancar karena sistem sedang mengambil data kegiatan dari MARKAS


    9. Data Kegiatan berhasil diperbarui


    BERIKUTNYA >> Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024

    Berdasarkan SE 8787/C/PR.04.01/2023 terkait perencanaan T-1 BOS Reguler, mulai tanggal 19 September 2023, satuan pendidikan dapat memulai perencanaan tata kelola Dana BOS Tahun 2024 melalui ARKAS 4. Hal ini menyesuaikan dengan arahan baru terkait perencanaan pada ARKAS 4  di mana satuan pendidikan dapat mulai melakukan pengisian kertas kerja BOS Reguler tahun anggaran tahun berikutnya (T-1). 

    Dengan perencanaan T-1 pada ARKAS 4 ini satuan pendidikan diharapkan dapat mulai mengisi kertas kerja tahun anggaran selanjutnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses konsolidasi anggaran satuan pendidikan ke dalam anggaran dinas untuk perencanaan anggaran daerah (RAPBD). 

    Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melibatkan dinas secara aktif pada percepatan perencanaan anggaran satuan pendidikan 2024 mulai September 2023. Perencanaan T-1 diharapkan bisa membuat pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efektif dan efisien dalam administrasi keuangan baik di sekolah maupun di daerah.

    Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4 yang ditandai dengan tersedianya Kertas Kerja 2024.

     Selain itu, 3 platform yang akan terintegrasi dan digunakan dalam pelaksanaan perencanaan T-1: 

    1. ARKAS 4 

    Digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat mulai melakukan penganggaran tahun mendatang jika telah mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini. 



    Untuk melakukan aktivasi kertas kerja T-1 satuan pendidikan dapat klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada Kertas Kerja Bos Reguler 2024 atau pada notifikasi yang ada di kanan bawah dan melanjutkan langkah pengisian kertas kerja.

    Untuk melakukan aktivasi kertas kerja T-1 satuan pendidikan dapat klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada Kertas Kerja Bos Reguler 2024 atau pada notifikasi yang ada di kanan bawah dan melanjutkan langkah pengisian kertas kerja seperti pada link berikut >> Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    2. MARKAS untuk membantu dinas dalam melakukan pengawasan perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang sudah diajukan satuan pendidikan.

    3. SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)  yang berfungsi salah satunya untuk proses perancangan  APBD tahun mendatang berdasarkan data perencanaan yang telah diinput pada tahun sebelumnya (T-1) termasuk perencanaan yang berhubungan dengan Dana BOSP.



    Pada saat aktivasi kertas kerja tahun anggaran baru (Perencanaan T-1), apabila pada ARKAS 4 mendeteksi terdapat kertas kerja yang sudah disahkan (RKAS) pada tahun anggaran BOSP Reguler sebelumnya, maka Anda akan mendapatkan opsi berikut ini: 

    1. Opsi salin anggaran 

    Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan menyalin RKAS tahun sebelumnya untuk dipergunakan pada tahun anggaran yang akan dibuat.

    2. Opsi membuat kertas kerja baru 

    Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan membuat kertas kerja anggaran tahun terkini dari awal.


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger