Aktivasi Kertas Kerja dapat dilakukan pada menu Penganggaran. Pastikan perangkat komputer Anda terkoneksi dengan internet karena untuk bisa mengaktifkan Kertas Kerja, sistem perlu melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik.
BOS Reguler
1. Klik Aktivasi Kertas Kerja pada tab sumber dana BOS Reguler atau yang Anda ingin aktifkan dan rancang pada tahun berkenaan.
2. Isi Data Penanggung jawab secara manual untuk kolom Nama dan Email Komite
3. Klik Lanjut
Catatan!
● Ketika proses sinkronisasi data dengan Dapodik berhasil, maka data Kepala Sekolah dan Bendahara akan otomatis terisi karena data diambil dari Dapodik. Anda tetap dapat mengubah data tersebut jika ada kesalahan.
● Nama dan Email Komite wajib diisi
*Satuan pendidikan negeri wajib mengisi NIP, sedangkan satuan pendidikan swasta tidak diwajibkan (opsional) untuk mengisi NIP
4. Klik + Aktivasi Kertas Kerja, setelah Anda melihat tampilan Pagu Dana BOS Reguler. Pagu Anggaran BOS Reguler satuan pendidikan yang tertera berasal dari jumlah murid yang terdaftar di Kepmendikbudristek terbaru tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP.
5. Berhasil! Kertas Kerja telah aktif. Lanjutkan dengan klik Isi Kertas Kerja
6. Anda akan diarahkan ke laman ini. Berikut adalah tampilan Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil. Perlu diingat! Sesuai Juknis BOSP terbaru, lanjutkan proses penganggaran pada laman Menyusun Kertas Kerja minimal 50% dari dana Tahap 1 di Bulan Januari s/d Juni.
7. Apabila Anda telah menggunakan ARKAS sebelumnya, Anda akan ditawarkan pilihan untuk Menyalin dari RKAS sebelumnya. Klik Salin RKAS untuk mengisi kegiatan berdasarkan referensi kegiatan tahun sebelumnya. Apabila Anda tidak ingin mengambil referensi kegiatan dari tahun sebelumnya, silakan Klik Buat Baru untuk membuat rancangan kegiatan baru pada Kertas Kerja.
8. Mohon menunggu dan pastikan perangkat terhubung ke internet yang lancar karena sistem sedang mengambil data kegiatan dari MARKAS
9. Data Kegiatan berhasil diperbarui
BERIKUTNYA >> Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar