• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024

    Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi adalah  meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.

    Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan  mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.

    Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

    Catatan Penting!

    1. Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
    2. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
    3. Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.

    Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
    3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
    4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
    5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
    6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
    7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
    8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 7 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
    9. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
    10. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

    Tautan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu:

    Sumber: https://ppg.kemdikbud.go.id/

    SELAMAT BERJUANG!
    SEMOGA SUKSES SEMUA!


    Dokumen Referensi ARKAS 2025 - DKI Jakarta


    Berikut kami lampirkan dokumen referensi rekening dan barjas untuk ARKAS 2025 wilayah kerja DKI Jakarta:

    Referensi Kegiatan:

    1. Referensi Kode Kegiatan BOS Reguler
    2. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Program Sekolah Penggerak
    3. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Prestasi
    4. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Berkemajuan Terbaik
    Referensi Rekening Belanja
    1. Referensi Barang Modal
    2. Referensi Barang Jasa
    Jika membutuhkan pendampingan dalam penginputan anggaran perencanaan BOS 2025, silahkan datang ke Sudin setempat.

    Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah


    PERSYARATAN PELAYANAN
    • Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli
    • Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan asal maksimal 10 lembar.
    SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    • Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
    • Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
    • Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan
    • Petugas loket menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
    • Pemohon menerima fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas
    JANGKA WAKTU
    • 2 hari kerja/Pemohon
    BIAYA/TARIF
    • Tidak dipungut biaya (Gratis)

    Aturan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

    Pengisian PKL di Dapodik SMK


     Analisis Linieritas Mapel PKL pada Kurikulum Merdeka

    1.       Penentuan Pembagian Jam PKL untuk masing-masing guru berdasarkan Panduan Praktik Kerja Lapangan sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

    2.       Menghitung perkiraan JJM linier Infogtk berdasakan jam PKL yang telah dientri dengan aktivitas PKL aktif pada aplikasi Dapodik

    Data yang perlu diperhatikan dalam pengisian maple PKL

    1.       Jumlah jam pelajaran PKL pada rombel regular

    2.       Kelengkapan data DUDI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada menu sekolah

    3.       Pastikan tanggal mulai dan tanggal selesai PKS berada dalam rentang waktu aktif semester.

    4.       Pastikan tanggal mulai dan tanggal selesai aktifitas Prakerin berada dalam rentang waktu aktif semester

    5.       Pastikan satu aktifitas Prakerin dipetakan dengan satu Pembimbing PKL, jika lebih dari satu Pembimbing maka buatkan aktifitas baru.

    6.       Pastikan PD telah dipetakan pada aktifitas Prakerin sesuai Pembimbing PKL

    7.       Pastikan menambahkan data relasi PKS dengan Konsentrasi Keahlian pada menu Sekolah, tabulasi Kompetensi Keahlian Yang Dilayani.

    8.       PD yang dibimbing guru PKL pada rombel regular harus sama dengan PD yang dibimbing pada aktifitas PD PKL

    9.       Hanya satu PD pada aktifitas PKL yang dihitung linier

     

    Prediksi JJM Linier PKL








    Demikian semoga dapat dipelajari untuk dipahami dan di terapkan.


    Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka - Kepmendikbudristek No 56/M/2022

    KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN


    Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan





    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger