• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka - Kepmendikbudristek No 56/M/2022

    KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN


    Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan





    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


    FORMAT SURAT

     



    Silahkan sesuaikan kebutuhan surat dan tahun berlakunya:

    1. SK TPPK 2023 - unduh

    Referensi Kegiatan, Rekening dan Komponen Belanja BOS di Aplikasi ARKAS


    Berikut kami lampirkan data referensi kode kegiatan, kode rekening dan kode barang/jasa/modal belanja BOS di Aplikasi ARKAS untuk memudahkan bapak/ibu bendahara menemukan komponen belanja saat penyusunan perencanaan penganggaran BOS.

    Kode Kegiatan:

    1. Referensi Kode - Reguler - SMK
    2. Referensi Kode - Reguler - SMA 
    Kode Rekening:


    Tata Aturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

    Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

    Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.

    Hal itu mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


    Aturan Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
    2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, KabupatenKota
    3. Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

     Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Pada Menu Penganggaran, tersedia fitur Sisip Uraian untuk fitur untuk menduplikasi daftar kegiatan pada suatu Kegiatan yang sudah dibuat sebelumnya. Detail yang dapat ditambahkan oleh pengguna: Uraian, Harga Satuan yang Dianggarkan, dan Bulan (Dianggarakan untuk bulan).



    1.  Pada kolom Aksi, Klik tanda …  di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda lakukan Sisip Uraian 
    2. Tulis jenis Uraian yang ingin Anda rencanakan
    3. Pilih Bulan yang sesuai dengan kebutuhan
    4. Masukkan Jumlah barang atau jasa yang dibutuhkan
    5. Masukkan Satuan yang sesuai dengan kebutuhan barang atau jasa
    6. Tulis Harga Satuan jenis Uraian yang perlu dianggarkan
    7. Klik + Masukkan ke Anggaran
    8. Anggaran kegiatan yang baru disisipkan telah berhasil masuk ke dalam Kertas Kerja dan terdapat penanda kotak berwarna kuning dan status pada bagian bawah kanan aplikasi.

    Catatan! Kertas Kerja yang dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja murni, Pergeseran Kertas Kerja, dan Perubahan Kertas Kerja. Sedangkan untuk Kertas Kerja yang tidak dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja yang sedang diajukan ke Dinas dan Kertas Kerja sudah disahkan oleh Dinas.


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

     Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Anda tetap dapat mengedit detail anggaran jika terdapat suatu detail anggaran yang ingin Anda sesuaikan. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:





    1.  Pada kolom Aksi, Klik tanda …  di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda edit detail anggarannya
    2. Klik Edit Detail Anggaran
    3. Pilih detail yang ingin Anda edit. Pada gambar dicontohkan mengedit jumlah barang atau jasa
    4. Jumlah barang atau jasa telah disesuaikan
    5. Klik Perbarui
    6. Anggaran kegiatan berhasil diperbarui!

    7. Kegiatan yang telah berhasil Anda Edit dapat terlihat di laman utama Menyusun Kertas Kerja
    8. Nominal Rupiah pada Kolom Sudah Dianggarkan sudah otomatis menyesuaikan nominal terbaru
    9. Klik tombol Review untuk melihat seluruh Kegiatan yang Anda sesuaikan

    10. Berikut adalah tombol Kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan periode salur sesuai Juknis BOSP terbaru yaitu dua tahap salur
    11. Klik ikon (v) untuk mencermati keseluruhan Kegiatan setiap Komponen. Terdapat warna pada setiap Komponen seperti di halaman Menyusun Kertas Kerja

     

    BERIKUTNYA >> Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)


    BACA JUGA >>>>>

    Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)

    Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4

    Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4

    Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024


    Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger