- Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan asal maksimal 10 lembar.
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
- Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
- Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan
- Petugas loket menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
- Pemohon menerima fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas
JANGKA WAKTU
- 2 hari kerja/Pemohon
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar