• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Home » » Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

    Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah


    PERSYARATAN PELAYANAN
    • Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli
    • Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan asal maksimal 10 lembar.
    SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    • Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
    • Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
    • Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan
    • Petugas loket menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
    • Pemohon menerima fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas
    JANGKA WAKTU
    • 2 hari kerja/Pemohon
    BIAYA/TARIF
    • Tidak dipungut biaya (Gratis)

    Share this article :

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger