• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Panduan Kerja Kepala Sekolah

    Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
    sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.



    Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah)  dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.

    Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu:
    1. mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
    2. memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan. 
    Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus:
    1. memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan  tenaga kependidikan di sekolahnya;
    2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
    3. memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;m
    4. melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
    5. mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
    6. memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
    7. memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
    8. menjadi figur teladan yang  dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;


    Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
    1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
    2. peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
    3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
    4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.



    Untuk melaksanakan  tugas pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan  panduan kerja. Panduan kerja  kepala sekolah ini memberikan rambu-rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.



    Perihal Laporan BOS TW 2 tahun 2017


    Tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 72/SE/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan II, diharapkan semua sekolah segera mengirimkan laporan Dana BOS Triwulan II tahun anggaran 2017, laporan yang dikirim adalah sebagai berikut:

    1. Form 7
    2. Print Out Kertas Kerja BOS Triwulan II



    Silahkan di unduh file nya dan segera ditindak lanjuti, laporan dikirim ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat c.q. Sub Bagian Tata Usaha paling lambat tanggal 4 Agustus 2017.

    Lampiran:

    Undangan Distribusi Kartu Jakarta Pintar tahap II

    Telah diterima undangan dari pihak bank DKI untuk pendistribusian Kartu Jakarta Pintar Tahap II untuk jenjang SMA/SMK di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada:

    • Hari, Tanggal    : Sabtu, 29 Juli 2017
    • Pukul                 : 10.00 - 13.00 WIB
    • Tempat              : SMPN 1, Jalan Cikini Raya No. 87, Jakarta Pusat
    • Agenda              : Pembagian KJP (Buku dan Kartu) Tahap 2 tahun 2016
    Dengan ini kami bagikan undangan tersebut, silahkan diunduh pada link dibawah ini dan agar segera didistribusikan kepada siswa terundang:

    Pendataan KJP Tahap II 2017



    Sesuai dengan tata alur yang ada dalam paparan pendataan dan pedoman pendataan KJP Tahap 2 tahun 2017, mulai tanggal 14 Agustus 2017 dimulai proses pendaftaran usulan calon penerima KJP Tahap II tahun 2017.
    1. Paparan Pendataan KJP 2017 PDF
    2. Paparan Pendataan KJP 2017 PPT
    3. Pergub Nomor 174 tahun 2015
    4. Pergub Nomor 141 tahun 2016 (Perubahan Pergub Nomor 174 tahun 2015)



    Selamat bertugas buat verifikator dan operator..!!
     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger