Tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 72/SE/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan II, diharapkan semua sekolah segera mengirimkan laporan Dana BOS Triwulan II tahun anggaran 2017, laporan yang dikirim adalah sebagai berikut:
Silahkan di unduh file nya dan segera ditindak lanjuti, laporan dikirim ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat c.q. Sub Bagian Tata Usaha paling lambat tanggal 4 Agustus 2017.
Lampiran:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar