Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP
dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional
Pendidikan meliputi standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan
tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan
acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Penerapan standar nasional
pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan
nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator
pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan
kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan
(sekolah) dalam upaya menghasilkan
lulusan yang bermutu.
Sekolah dipimpin oleh kepala
sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru
dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu:
- mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
- memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
- memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
- memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
- memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;m
- melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
- mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
- memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
- memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
- menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;
Pelaksanaan tugas pokok
kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah.
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
- perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien,
kepala sekolah memerlukan panduan kerja.
Panduan kerja kepala sekolah ini
memberikan rambu-rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya
dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang
dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Berdasarkan uraian di atas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan perhatian
terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui
penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar