• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Prosedur Pindah Sekolah Siswa/Peserta Didik dari Luar Negeri



    1. Penyetaraan Ijazah (PI) dan Penyaluran Siswa (PS)

    • Layanan Penyetaraan Ijazah (PI) adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut kurikulum pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

    PI diperlukan sebagai pengganti ijazah (Ijazah SD, SMP atau SMA) jika yang bersangkutan tidak memiliki dikarenakan perbedaan kurikulum.

    • Layanan Penyaluran Siswa (PS) adalah layanan penilaian untuk penyaluran siswa yang belajar di luar negeri atau yang belajar di luar kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional.

    PS diperlukan untuk mengetahui siswa akan dimasukkan ke tingkat pendidikan yang sesuai di kurikulum nasional. PS diperlukan bagi semua siswa pindahan, termasuk siswa pindahan di tingkat SD meskipun yang bersangkutan tidak memerlukan PI.

    Kedua layanan tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui tautan: http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.

     

    A. Persyaratan Pelayanan PI

    • Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring;
    • Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:

      1. Pasfoto pemohon ukuran 4×6;
      2. Paspor;
      3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal;
      4. Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);
      5. Transkrip nilai;
      6. Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya;
      7. Akta kelahiran/surat kenal lahir;
      8. Raport kelas 1,2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan raport 3 tahun terakhir (SD).

    B. Prosedur PI

    1. Pemohon mendaftar layanan penyetaraan ijazah secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
    2. Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
    3. Tim Penilai melakukan verifikasi formulir pendaftaran dan dokumen kelengkapannya, memberikan penilaian dan persetujuan;
    4. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui dan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
    5. Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
    6. Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
    7. ULT (Unit Layanan Terpadu) menerima dan menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
    8. Pemohon menerima surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
    9. Fotokopi paspor;
    10. Fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Fotokopi surat keterangan dari sekolah asal;
    11. Fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat. Untuk ijazah/ diploma/sertifikat yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
    12. Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
    13. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan/atau Kartu Keluarga;
    14. Fotokopi rapor kelas 1, 2, dan, 3 jenjang SMA/SMK/sederajat. Untuk rapor yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

    Catatan layanan PI:

    • Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak dokumen lengkap
    • Biaya /tarif: Tidak dipungut biaya
    • Produk layanan: Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


    C. Persyaratan Pelayanan PS

    • Mengisi formulir permohonan secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
    • Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:

      1. Paspor dan Akte Lahir;
      2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
      3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI); dan
      4. Transkrip Nilai/ Rapor kelas terakhir.

    D. Prosedur PS

    1. Pemohon mendaftar layanan penyaluran siswa secara daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
    2. Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
    3. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
    4. Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani surat rekomendasi penyaluran siswa, kemudian mengirimkan ke Pemohon atau melalui ULT;
    6. Pemohon menerima surat rekomendasi penyaluran siswa;
    7. ULT menerima dan menyerahkan surat rekomendasi penyaluran siswa.

    Catatan layanan PS:

    • Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja
    • Biaya /tarif: Tidak dipungut biaya
    • Produk layanan: Surat rekomendasi penyaluran siswa luar negeri atau siswa dari sekolah SPK











    2. Pengurusan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

    NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Jika siswa pindahan dari luar negeri yang belum memiliki NISN, diwajibkan untuk mendaftarkan yang akan diperlukan untuk pengurusan nomor Ujian Sekolah.

    Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SD dan SMP:

    1. Melakukan pengecekan di laman: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/nisn/;
    2. Orang tua murid menanyakan langsung sekolah, operator sekolah yang memiliki akses ke sistem NISN dan memastikan data siswa sudah dimasukkan dalam sistem;
    3. NISN akan dibuat secara otomatis dalam sistem.

    Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SMA:

    1. Melakukan pengecekan secara online di laman: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/nisn/;
    2. Menghubungi pihak PDSP dengan mengirim email ke alamat pdsp@kemdikbud.go.id dengan subject: Pengajuan NISN Baru untuk siswa kelas 12;
    3. Mengisi formulir pengajuan NISN baru untuk kelas 12 secara lengkap, dengan format Excel sesuai yang disarankan oleh operator;
    4. Mengirim formulir tersebut ke pdsp dan melakukan pengecekan secara berkala, menanyakan status ke email pdsp@kemdikbud.go.id secara berkala.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan:

    1. NISN dapat diakses/dilihat di laman: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/nisn/;
    2. Tidak semua sekolah memerlukan bantuan orang tua murid untuk mencari NISN, karena pengajuan NISN secara normal sudah dilakukan oleh sekolah;
    3. Untuk kasus tertentu, pengurusan oleh sekolah memakan waktu yang cukup lama dan terkadang tidak berhasil. Disarankan mengurus sendiri dengan secara aktif berkomunikasi dengan pdsp@kemdikbud.go.id dan dalam waktu 2 minggu NISN baru sudah tersedia dan tidak ada biaya sama sekali;
    4. Untuk tingkat SD dan SMP, hanya dengan bantuan operator sekolah data siswa dapat dimasukkan ke dalam sistem. PDSP akan membantu memasukkan data untuk siswa kelas 12.
    Demikian yang dapat kami infokan mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurus mutasi siswa dari luar negeri. Semoga bermanfaat.
    Untuk info lebih jelasnya silahkan menghubungi seksi persekolahan di sudin masing-masing.





    Penghitungan Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah


    1. Rata-rata Lama Sekolah (RLS)

    Rata-rata lama sekolah (mean years of schooling) adalah jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Penghitungan dilakukan pada penduduk yang berusia 25 tahun ke atas dimana diasumsikan seseorang yang telah berumur 25 tahun, maka proses pendidikannya telah berakhir.

    Pada kondisi normal rata-rata lama sekolah di suatu wilayah diasumsikan tidak akan turun. Batas nilainya adalah minimum 0 dan maksimum 15 tahun. Langkah-langkah penghitungannya adalah sebagai berikut:

    1. Dari data mikro yang digunakan, seleksi penduduk yang berusia 25 tahun ke atas.

    2. Hitung lamanya sekolah setiap penduduk berumur 25 tahun ke atas tersebut.
      1. Jika partisipasi sekolahnya adalah tidak/belum pernah bersekolah, maka lama sekolahnya adalah 0.
      2. Jika partisipasi sekolahnya adalah masih bersekolah atau tidak bersekolah lagi, maka lama sekolahnya mengikuti tabel konversi berikut.

      KeteranganLama Sekolah
      Masih bersekolah di SD sd S1Konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1
      Masih bersekolah di S2 atau S3Konversi ijazah terakhir +1
      Tidak bersekolah lagi tetapi tidak tamat di kelas terakhirKonversi ijazah terakhir + kelas terakhir - 1
      Tidak bersekolah lagi dan tamat di kelas terakhirKonversi ijazah terakhir

      Konversi ijazah terakhir menjadi lama sekolah (tahun) adalah:

      Ijazah TerakhirLama Sekolah (Tahun)
      Tidak punya ijazah0
      SD/SDLB/MI/Paket A6
      SMP/SMPLB/MTs/Paket B9
      SMA/SMLB/MA/SMK/PAket C12
      D1/D214
      D3/Sarjana Muda15
      D4/S116
      S2/S318

    3. Hitung rata-rata lama sekolah menggunakan rumus rata-rata :RLS = \frac{1}{n} \sum_{i=1}^n x_idimana RLS adalah rata-rata lama sekolah di suatu wilayah, x_i adalah lama sekolah penduduk ke-i di suatu wilayah dan n jumlah penduduk (i = 1, 2, 3, ..., n).

    Contoh penghitungan adalah sebagai berikut:

    Penduduk ke-iUsiaPartisipasi JekolahJenjang Pendidikan yang Pernah/ Sedang DisusukiTingkat/ Kelas yang Pernah/ Sedang DidudukiIjazah/ STTB Tertinggi yang DimilikiKonversi Lama Sekolah
    (x_i)
    125Tidak bersekolah lagiS1TamatS116
    218Masih bersekolahSMAKelas 3SMP11
    328Masih bersekolahS2Kelas 6S117
    430Tidak bersekolah lagiSD5-4
    545Tidak bersekolah lagiD3TamatD315
    635Tidak bersekolah lagiSMP2SD7
    750Tidak bersekolah lagiS1TamatS116

    Rata-rata lama sekolah dihitung menggunakan rumus\begin{aligned} RLS &= \frac{1}{n} \sum_{i=1}^n x_i\\ &=\frac{1}{6} (16 + 17 + 4 + 15 + 7 + 16)\\ &= 12\text{,}5 \end{aligned}



    2. Harapan Lama Sekolah (HLS)

    Harapan lama sekolah (expected years of schooling) adalah lamanya sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Penghitungan dilakukan pada penduduk yang berusia 7 tahun ke atas karena adanya kebijakan program wajib belajar untuk usia tersebut. Batas nilai harapan lama sekolah adalah minimum 0 dan maksimum 18 tahun.

    Langkah-langkah penghitungan adalah sebagai berikut:

    1. Menghitung jumlah penduduk menurut umur usia 7 tahun ke atas (P_i).

    2. Menghitung jumlah penduduk yang masih sekolah menurut umur usia 7 tahun ke atas (E_i).

    3. Menghitung rasio penduduk yang masih sekolah terhadap jumlah penduduk menurut umur usia 7 tahun ke atas \displaystyle\left(\frac{E_i}{P_i}\right). Langkah ini menghasilkan partisipasi sekolah menurut umur.

    4. Menghitung harapan lama sekolah, yaitu dengan menjumlahkan semua partisipasi sekolah menurut umur (7 tahun ke atas) atau secara matematis rumus harapan lama sekolah dihitung menggunakan rumus:HLS = \sum_{i=7}^{k} \frac{E_i}{P_i}.

    Contoh penghitungannya adalah sebagai berikut:

    Umur
    (Tahun)
    Jumlah Penduduk
    (P_i)
    Jumlah Penduduk yang Bersekolah
    (E_i)
    Rasio
    \displaystyle \left(\frac{E_i}{P_i}\right)
    71090,9
    81090,9
    91080,8
    101080,8
    111070,7
    121050,5
    131050,5
    Harapan Lama Sekolah (HLS)5,1

    Harapan lama sekolah dihitung menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Namun untuk penduduk yang tidak tercakup dalam susenas yaitu siswa yang bersekolah di pesantren maka dilakukan koreksi terhadap HLS.HLS_a^t = FK \times \sum_{i=a}^k \frac{E_i^t}{P_i^t}dimana HLS_a^t adalah harapan lama sekolah pada umur a di tahun t, FK adalah faktor koreksi pesantren, E_i^t jumlah penduduk usia i yang bersekolah pada tahun t, P_i^t adalah penduduk usia i pada thun t dan i adalah usia (a, a+1, ..., n).

    Faktor koreksi pesantren dihitung dariFK = \frac {\text{Jumlah santri sekolah dan mukim}} {\text{Jumlah penduduk umur 7 tahun ke atas}} + 1

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger