• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Home » , , , , » TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


    Share this article :

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger