• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


    Tata Aturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

    Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

    Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.

    Hal itu mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


    Aturan Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
    2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, KabupatenKota
    3. Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS

    Juknis Pembayaran TPG 2018

    Tunjangan Profesi Guru, atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Untuk tahun 2018, SK Tunjangan Profesi sudah mulai diterbitkan untuk semester 1 tahun 2018. Dengan demikian akan segera dilakukan proses pembayaran bagi yang sudah terbit SKTP nya, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan pembayaran tersebut. Maka pada tanggal 5 April 2018 ditetapkanlah Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
    Hal yang baru disebut di juknis adalah terkait Aplikasi Hadir GTK, sebagai berikut:


    Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
    1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
    2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
    5. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. 



    Aplikasi tersebut digunakan sebagai verifikasi kehadiran guru memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu, dengan ketentuan ketidak hadiran sebagai berikut:

    Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi:
    1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. 
    Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 
    Dan sesuai hasil laporan aplikasi Hadir GTK, maka apabila Guru PNSD tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.



    Demikian sekelumit yang bisa kami sampaikan, jika ada yang perlu penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Sudin(Dinas Kabupaten/Kota) setempat.

    Lampiran:
    1. Bagi Guru PNS: PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018
    2. Bagi Guru Non PNS: PERSEKJEND NO 10 TAHUN 2018
    3. Aturan Cuti Pegawai: PERKA BKN NO 24 TAHUN 2017

    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

    Tahapan PPG 2018
    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan adalah salah satu program sertifikasi guru sebagai pendidik profesional, dengan tujuan menjadikan guru sebagai jabatan profesional yang berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

    Untuk memenuhi amanah undang-undang dalam hal ini adalah UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."




    Ada beberapa tahapan yang harus dilewati setiap peserta PPG untuk menjadi guru profesional dan mendapat sertifikat pendidik profesional, diantaranya:
    1. Seleksi
    2. Workshop
    3. PPL
    4. Uji Kompetensi

    Untuk Kurikulum direncanakan akan berjalan dalam waktu 4 bulan dengan rincian sebagai berikut:

    • Pendalaman Materi (Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional) = 1,5 bulan;
    • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 1,5 bulan;
    • Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) = 1 bulan

    Struktur Kurikulum PPG 2018

    Untuk selengkapnya tentang PPG 2018 dapat disimak dalam materi presentasi yang terlampir berikut:



    Semoga Bermanfaat..!!!

    Linieritas Guru Bersertifikasi

    Sedikit mencoba menjabarkan tentang linieritas guru sertifikasi. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud no 46 tahun 2016 pada pasal 1, "Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru". Maka yang bisa disebut linier dalam kaitannya dengan TPG adalah kesesuaian mapel yang diampu dengan Sertifikat Pendidik, bukan Ijazah. Jadi bagi guru yang sudah bersertifikasi dan mengampu mapel yang sesuai dengan bidang studi sertifikasinya meskipun memiliki ijazah yang tidak sesuai, maka abaikan ketidaksesuaian ijazah. Akan berbeda artinya jika istilah linier digunakan dalam konteks pendaftaran PLPG/PPG, maka ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan mapel sertifikasi yang hendak diikuti.




    Kembali ke masalah TPG, ada lagi istilah konversi kode mapel sertifikasi. Hal ini ditujukan pada lulusan PLPG tahun 2008 ke belakang, untuk lulusan 2009 dan seterusnya tidak perlu konversi lagi. Hal ini terjadi karena sejak 2009 ada beberapa mapel yang di jabarkan ke dalam beberapa mapel yang dianggap berbeda atau lebih spesifik lagi.
    Itupun tidak terlalu menghambat proses penerbitan SKTP andai kode konversi nya dipahami oleh Calon Penerima TPG dan proses input Dapodiknya juga dipahami oleh bagian kurikulum dan operator.
    Silahkan pastikan dulu kode konversi mapel yang baru, baru sesuaikan input mapel di dapodiknya sesuai dengan kode konversi yang baru.
    Untuk kode konversi silahkan perhatikan rambu-rambu yang sudah di publikasikan dengan surat edaran BPSDM dan PMP Nomor : 26269 /J/LL/2012 Tanggal : 9 Oktober 2012, selanjutnya bisa disandingkan dengan lampiran Permendikbud No 46 tahun 2016.

    Silahkan diunduh aturan hukum yang mengatur tentang kode konversi dan linieritas:
     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger