Tahapan PPG 2018 |
Untuk memenuhi amanah undang-undang dalam hal ini adalah UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati setiap peserta PPG untuk menjadi guru profesional dan mendapat sertifikat pendidik profesional, diantaranya:
1. Seleksi
2. Workshop
3. PPL
4. Uji Kompetensi
Untuk Kurikulum direncanakan akan berjalan dalam waktu 4 bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Pendalaman Materi (Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional) = 1,5 bulan;
- Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 1,5 bulan;
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) = 1 bulan
Struktur Kurikulum PPG 2018 |
Untuk selengkapnya tentang PPG 2018 dapat disimak dalam materi presentasi yang terlampir berikut:
Semoga Bermanfaat..!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar