Kegiatan Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018 sudah dekat, segala persiapan dari teknis maupun non teknis sudah mulai dilakukan oleh segenap pihak yang akan terlibat di dalam penyelenggaraannya, dari tingkat sekolah, dinas sampai pihak kementrian pendidikan sendiri.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Berikut kami bagikan:
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar