PPG 2018, bahasan yang saat ini sedang populer diantara para pendidik, selain Tunjangan Profesi Guru. Ya, PPG adalah program PPG adalah proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari LTPK setempat yang ditunjuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Proses pendaftaran calon peserta PPG dilakukan melalui aplikasi guru pembelajar, SIM PKB. Bagi mereka yang menerima undangan dipersilahkan mendaftar dan selanjutnya mengumpulkan berkas untuk diverifikasi oleh LPMP setempat.
Itu semua proses pendaftaran Calon Peserta PPG 2018. Untuk PPG nya nanti, telah ditetapkan Permendikbud no 37 tahun 2017 tentang " Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan tahun 2015".
Disini saya coba kupas mengenai kepsertaannya dulu, seperti tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun. Dapat dipahami disini bahwa jumlah peserta dibatasi dengan kuota nasional disesusaikan dengan anggaran yang tersedia, yang mana kuota tersebut ditentukan oleh Menteri. Dari kuota nasional akan dibagi lagi dalam kuota daerah (kab/kota), jadi dari semua pendaftar tidak semuanya akan berhak mengikuti PPG 2018, akan ada seleksi-seleksi awal yang dilakukan secara berjenjang oleh pihak-pihak terkait.
Sebagai seleksi awal adalah seleksi administrasi, dimana peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 4):
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV);
- Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk berkas apa saja yang harus dipersiapkan, tunggu info dari LPMP setempat.
Bagi guru yang lulus PPG akan diberikan sertifikat pendidik dan NRG bagi yang belum memiliki NRG. Guru yang memiliki lebih dari 1 sertifikat pendidik hanya mendapat 1 NRG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar