Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, pendaftaran telah ditutup, pre test sudah dilakukan, namun hasil dan proses selanjutnya sedang berjalan. Silahkan ikuti sesuai prosedur yang ada dan tetap pantau laman Sim PKB masing-masing guru untuk informasi lanjutan.
Disini kami coba bagikan hal-hal lain terkait proses PPG yang mungkin tidak di dapat dari laman Sim PKB.
Sebagai awal (pasti sudah diketahui), berikut persyaratan sebagai peserta PPG:
Sebagai awal (pasti sudah diketahui), berikut persyaratan sebagai peserta PPG:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas Napza.
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
- Berkelakuan baik.
Dokumen yang perlu dipersiapkan peserta PPG:
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
- Surat izin untuk mengikuti program PPG:◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberikewenangan
- Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;pemerintah;
- Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNSdi sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
Dan biaya penyelenggaraan program PPG dibiayai dengan ketentuan:
Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
Komponen biaya:
◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
◦ Biaya Pribadi
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Adapun prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang) dengan ketentuan:
• Guru daerah 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD
• Guru Kelas TK
• Guru SLB
• Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Semoga bermanfaat..!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar