• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Dokumen Referensi ARKAS 2025 - DKI Jakarta


    Berikut kami lampirkan dokumen referensi rekening dan barjas untuk ARKAS 2025 wilayah kerja DKI Jakarta:

    Referensi Kegiatan:

    1. Referensi Kode Kegiatan BOS Reguler
    2. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Program Sekolah Penggerak
    3. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Prestasi
    4. Referensi Kode Kegiatan BOS Kinerja - Berkemajuan Terbaik
    Referensi Rekening Belanja
    1. Referensi Barang Modal
    2. Referensi Barang Jasa
    Jika membutuhkan pendampingan dalam penginputan anggaran perencanaan BOS 2025, silahkan datang ke Sudin setempat.

    Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah


    PERSYARATAN PELAYANAN
    • Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli
    • Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan asal maksimal 10 lembar.
    SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    • Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket
    • Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon
    • Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan
    • Petugas loket menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
    • Pemohon menerima fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas
    JANGKA WAKTU
    • 2 hari kerja/Pemohon
    BIAYA/TARIF
    • Tidak dipungut biaya (Gratis)

    Aturan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

    Pengisian PKL di Dapodik SMK


     Analisis Linieritas Mapel PKL pada Kurikulum Merdeka

    1.       Penentuan Pembagian Jam PKL untuk masing-masing guru berdasarkan Panduan Praktik Kerja Lapangan sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

    2.       Menghitung perkiraan JJM linier Infogtk berdasakan jam PKL yang telah dientri dengan aktivitas PKL aktif pada aplikasi Dapodik

    Data yang perlu diperhatikan dalam pengisian maple PKL

    1.       Jumlah jam pelajaran PKL pada rombel regular

    2.       Kelengkapan data DUDI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada menu sekolah

    3.       Pastikan tanggal mulai dan tanggal selesai PKS berada dalam rentang waktu aktif semester.

    4.       Pastikan tanggal mulai dan tanggal selesai aktifitas Prakerin berada dalam rentang waktu aktif semester

    5.       Pastikan satu aktifitas Prakerin dipetakan dengan satu Pembimbing PKL, jika lebih dari satu Pembimbing maka buatkan aktifitas baru.

    6.       Pastikan PD telah dipetakan pada aktifitas Prakerin sesuai Pembimbing PKL

    7.       Pastikan menambahkan data relasi PKS dengan Konsentrasi Keahlian pada menu Sekolah, tabulasi Kompetensi Keahlian Yang Dilayani.

    8.       PD yang dibimbing guru PKL pada rombel regular harus sama dengan PD yang dibimbing pada aktifitas PD PKL

    9.       Hanya satu PD pada aktifitas PKL yang dihitung linier

     

    Prediksi JJM Linier PKL








    Demikian semoga dapat dipelajari untuk dipahami dan di terapkan.


    Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka - Kepmendikbudristek No 56/M/2022

    KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN


    Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan





    TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK (PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019)

    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, maka permendikbud no 16 tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V.


    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik -SALINAN

    LAMPIRAN I - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK

    LAMPIRAN II - KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR 

    LAMPIRAN III - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

    LAMPIRAN IV - KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

    LAMPIRAN V - ESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


    FORMAT SURAT

     



    Silahkan sesuaikan kebutuhan surat dan tahun berlakunya:

    1. SK TPPK 2023 - unduh

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger