Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan Hukum:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, KabupatenKota
- Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar