• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Juknis Pembayaran TPG 2018

    Tunjangan Profesi Guru, atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Untuk tahun 2018, SK Tunjangan Profesi sudah mulai diterbitkan untuk semester 1 tahun 2018. Dengan demikian akan segera dilakukan proses pembayaran bagi yang sudah terbit SKTP nya, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan pembayaran tersebut. Maka pada tanggal 5 April 2018 ditetapkanlah Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
    Hal yang baru disebut di juknis adalah terkait Aplikasi Hadir GTK, sebagai berikut:


    Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
    1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
    2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
    5. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. 



    Aplikasi tersebut digunakan sebagai verifikasi kehadiran guru memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu, dengan ketentuan ketidak hadiran sebagai berikut:

    Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi:
    1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. 
    Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 
    Dan sesuai hasil laporan aplikasi Hadir GTK, maka apabila Guru PNSD tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.



    Demikian sekelumit yang bisa kami sampaikan, jika ada yang perlu penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Sudin(Dinas Kabupaten/Kota) setempat.

    Lampiran:
    1. Bagi Guru PNS: PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018
    2. Bagi Guru Non PNS: PERSEKJEND NO 10 TAHUN 2018
    3. Aturan Cuti Pegawai: PERKA BKN NO 24 TAHUN 2017
    Share this article :

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger