PRA PENDAFTARAN
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta akan segera dimulai, diawali dengan proses prapendaftaran bagi:
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK); dan
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Pada pelaksanaan prapendaftaran, Calon Peserta Didik mengunggah hasil scan berkas asli antara lain sebagai berikut:
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kartu Keluarga;
- Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 atau SKYBS
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
CPDB yang harus mengikuti proses prapendaftaran silahkan mengajukan akun di laman ppdb: https://jakarta.siap-ppdb.com/
Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Langkah Berikutnya >>>>> PENGAJUAN AKUN
Langkah Berikutnya >>>>> PENGAJUAN AKUN
Petunjuk Teknis: Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar