• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019


    SALINAN















    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 3 TAHUN 2019

    TENTANG

    PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





    Menimbang    :  a.    bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai               salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional, perlu        mendorong      pemerintah      daerah      dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler;
    b.    bahwa  agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
    c.     bahwa  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional  Sekolah  masih  terdapat  kekurangan  dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
    d.    bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana

    dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;







    Mengingat      :  1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan                      Nasional    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2.    Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian                         Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    4.    Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2017  tentang  Sistem

    Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

    2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik

    Indonesia Nomor 6053);

    5.    Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2018    tentang Anggaran                   Pendapatan   dan   Belanja   Negara   Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
    6.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang

    Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5670);

    7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  tentang Pendanaan Pendidikan   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    8.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010
    Nomor   112,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

    Indonesia Nomor 5157);

    9.    Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  tentang Kementerian              Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor     101   Tahun   2018   tentang   Perubahan   atas Peraturan     Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  tentang Kementerian   Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
    10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun

    2008 tentang Buku;

    11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8

    Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan

    Pendidikan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

    2016 Nomor 351);

    12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11

    Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);







    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan   :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.    Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
    2.    Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat  SD  adalah salah            satu   bentuk   satuan   pendidikan   formal   yang menyelenggarakan   pendidikan   umum   pada   jenjang pendidikan dasar.
    3.    Sekolah  Dasar  Luar  Biasa  yang  selanjutnya  disingkat SDLB            adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
    4.    Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
    5.    Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
    6.    Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA

    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
    7.    Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  yang  selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
    8.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat

    SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal






    yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
    9.    Sekolah  Terintegrasi  adalah  salah  satu  bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
    10.  Pemerintah  Pusat  adalah  Presiden  Republik  Indonesia yang            memegang    kekuasaan    pemerintahan    negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11.  Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya

    disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk  penyediaan  pendanaan  biaya  operasi personalia dan  nonpersonalia  bagi  Sekolah  yang  bersumber  dari dana alokasi khusus nonfisik.
    12.  Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya                  disebut   Dapodik   adalah   suatu   sistem pendataan  yang  dikelola  oleh  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi     pendidikan   yang   datanya  bersumber  dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
    13.  Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat

    SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran   biaya     wajar     untuk     mencetak     dan mendistribusikan buku   sampai   ditangan   konsumen akhir.
    15.  Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang        ditentukan    oleh    Menteri    Keuangan    selaku







    Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
    16.  Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD    adalah   Rekening   tempat   penyimpanan   uang daerah                  yang    ditentukan    oleh    gubernur    untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
    17. Rencana   Kegiatan   dan   Anggaran   Sekolah   yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
    18.  Komite    Sekolah    adalah    lembaga    mandiri    yang

    beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas

    Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat  RPP  adalah  rencana  kegiatan  pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
    20.  Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan              satuan     pendidikan     terhadap     standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam   USBN   dilaksanakan   oleh   Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
    21.  Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  yang  selanjutnya

    disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
    22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
    23.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara                         Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin






    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    24.  Kementerian    adalah    Kementerian    Pendidikan    dan

    Kebudayaan.

    25.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
    26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut        PBJ    Sekolah    adalah    cara    memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
    27.  Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
    28.  Unit  Kerja  Pengadaan  Barang/Jasa,  yang  selanjutnya

    disebut   UKPBJ   adalah   unit   kerja   di   Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan  barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
    29.  Pelaku  Usaha  adalah  orang  perorangan  atau  badan usaha,  baik  yang  berbentuk  badan  hukum  maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui              perjanjian  menyelenggarakan  kegiatan  usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
    30.  Penyedia   Barang/Jasa   di   Sekolah   yang   selanjutnya

    disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah berdasarkan kontrak/perjanjian.


    Pasal 2

    Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.






    Pasal 3

    BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


    Pasal 4

    (1)   BOS    Reguler    dialokasikan    untuk    penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
    (2)   Besaran  alokasi  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah sebagaimana                        dimaksud    pada    ayat    (1)    dihitung berdasarkan                       jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya.
    (3)   Satuan  biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)

    sebagai berikut:

    a.     SD   sebesar   Rp800.000,00   (delapan   ratus   ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    b.    SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per

    1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

    c.     SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    d.    SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
    e.     SDLB,    SMPLB,    SMALB,    dan    SLB    sebesar Rp2.000.000,00                            (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


    Pasal 5

    Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.






    Pasal 6

    (1)   BOS   Reguler   yang   diterima   Sekolah   sebagaimana dimaksud                   dalam   Pasal   4   digunakan   menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.
    (2)   Mekanisme  PBJ  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.






    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 22 Januari 2019



    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


    TTD. MUHADJIR EFFENDY
    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 25 Januari 2019



    DIREKTUR JENDERAL

    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


    TTD.



    WIDODO EKATJAHJANA





    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 56





    Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


    TTD.


    Dian Wahyuni
    NIP 196210221988032001


    Selengkapnya Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 dapat diunduh di:

    1. Permendikbud No 3 Tahun 2019
    2. Lampiran I
    3. Lampiran II

    Instalasi Sidado 2018


    Langkah melakukan instalasi koneksi sidado:
    1. Copy paste folder apidapodik ke dalam C:\Program Files (x86)\Dapodik\dataweb\apps\web atau C:\Program Files\Dapodik\dataweb\apps\web
    2. Backup file pg_hba.conf yang ada pada folder C:\Program Files (x86)\Dapodik\database atau C:\Program Files\Dapodik\database, simpan di tempat yang mudah diingat.
    3. Copy paste file pg_hba.conf yang ada pada folder Sidado ke dalam C:\Program Files(x86)\Dapodik\database atau C:\Program Files\Dapodik\database
    4. Buat Koneksi VPN (Baca: Petunjuk Koneksi VPN)
    5. Penggunaan aplikasi Sidado hanya dapat berjalan dalam koneksi internet dan VPN secara bersamaan
    6. Segala perubahan data hanya dapat dilakukan pada aplikasi Dapodik
    7. Gunakan aplikasi Sidado sebijak mungkin
    NB: unduh folder apidapodik DISINI


    aplikasi web sidado bisa di akses di tautan:
    https://sidado.jakarta.go.id/

    Jika selesai melakukan instalasi sidado dan saat mengakses dapodik melalui url localhost:5774 ditemui keterangan seperti dibawah ini:
    maka gunakan akses dengan memanggil ip pc anda, untuk mengetahui ipnya silahkan buka menu Run, ketik cmd dan enter, lalu ketik ipconfig dan enter. Lihat berapa ip address nya. Lalu kembali ke browser ketikkan ipaddress:5774, contoh: 192.168.1.102:5774

    SETTING KONEKSI VPN SIDADO (OS WINDOWS)



    1.     Koneksi VPN Sidado hanya dapat dibuat pada laptop/PC yang sama dengan aplikasi Dapodik







    2.     Buka Control Panel

    3.     Pilih Network and Internet à Network and Sharing Center


    4.     Pilih Set up a new connection or network à Connect to a workplace


    5.     Klik Next à No, create a new connection


    6.     Klik Next à Use my Internet connection (VPN)


    7.     Masukkan data sebagai berikut:

    8.     Klik Createà akan tercipta koneksi VPN seperti di bawah ini:



    9.     Klik Connectà akan diminta username dan password



    10.  Masukkan Username dan Password yang di dapat dari Admin Pusdatikomdik







    11.  Jika Username dan Password sudah benar, maka akan muncul status Connected.



    12.  Syarat dapat mengakses aplikasi Sidado adalah :
    -       Terkoneksi jaringan Internet
    -       Terkoneksi jaringan VPN SinkSidado/(Nama Lainnya)
    (untuk proses Tarik Webservice)

    Beban Kerja Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018

     SALINAN



    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN 2018 
    TENTANG
    PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  
    PENGAWAS SEKOLAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 
    4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);





    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALASEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

    Pasal 1 

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
    2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
    3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
    4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
    5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
    6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
    7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

    Pasal 2 

    1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
    2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
    3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).  

    Pasal 3 

    1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
      • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
      • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
      • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
      • membimbing dan melatih peserta didik; dan
      • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 
    2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
     Pasal 4


    1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: 
      • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
      • pengkajian program tahunan dan semester; dan
      • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar prosesatau rencana pelaksanaan pembimbingan. 
    2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
    3. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 
    4. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 
    5. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  
    6. Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.  
    7. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
      • wakil kepala satuan pendidikan;
      • ketua program keahlian satuan pendidikan;
      • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
      • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
      • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
      • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 
    8. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 
    Pasal 5 


    1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
    2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 



     Pasal 6

    1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
      • wali kelas;
      • pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
      • pembina ekstrakurikuler;
      • koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;  
      • Guru piket; 
      • ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
      • penilai kinerja Guru; 
      • pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 
      • tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
    2. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.  
    3. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    4. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. 
    5. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. 
    6. Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
    7. Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya. 
    8. Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    9. Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. 
    Pasal 7


    1. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  
    2. Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

     Pasal 8


    1. Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). 
    2. Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    3. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya. 
    4. Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pasal 9 


    1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
      • manajerial;
      • pengembangan kewirausahaan; dan
      • supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
    2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
    4. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
     Pasal 10


    1. Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
    2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

    Pasal 11 


    1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. 
    2. Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    Pasal 12 

    1. Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 
    2. Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    Pasal 13 

    1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
      • Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,berdasarkan struktur kurikulum; 
      • Guru pendidikan khusus; 
      • Guru pendidikan layanan khusus; dan 
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
    2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
    Pasal 14

    Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

    Pasal 15 

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

    Pasal 16 

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 17 

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Mei 2018               

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    MUHADJIR EFFENDY

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Mei 2018

    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683

    Salinan sesuai dengan aslinya
    Kepala Biro Hukum dan Organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

      TTD.


    Dian Wahyuni
    NIP 196210221988032001





    Tautan Unduh File:

    1. Permendikbud No 15 Tahun 2018
    2. Lampiran I - Rincian Ekuivalensi Guru
    3. Lampiran II - Rincian Ekuivalensi Kepala Sekolah
    4. Lampiran III - Rincian Ekuivalensi Pengawas Sekolah



    Juknis Pembayaran TPG 2018

    Tunjangan Profesi Guru, atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Untuk tahun 2018, SK Tunjangan Profesi sudah mulai diterbitkan untuk semester 1 tahun 2018. Dengan demikian akan segera dilakukan proses pembayaran bagi yang sudah terbit SKTP nya, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan pembayaran tersebut. Maka pada tanggal 5 April 2018 ditetapkanlah Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
    Hal yang baru disebut di juknis adalah terkait Aplikasi Hadir GTK, sebagai berikut:


    Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
    1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
    2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
    5. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. 



    Aplikasi tersebut digunakan sebagai verifikasi kehadiran guru memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu, dengan ketentuan ketidak hadiran sebagai berikut:

    Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi:
    1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. 
    Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 
    Dan sesuai hasil laporan aplikasi Hadir GTK, maka apabila Guru PNSD tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.



    Demikian sekelumit yang bisa kami sampaikan, jika ada yang perlu penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Sudin(Dinas Kabupaten/Kota) setempat.

    Lampiran:
    1. Bagi Guru PNS: PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018
    2. Bagi Guru Non PNS: PERSEKJEND NO 10 TAHUN 2018
    3. Aturan Cuti Pegawai: PERKA BKN NO 24 TAHUN 2017

    Pencairan PIP SMA 2018 Tahap I

    SK PIP Tahap I bagi jenjang SMA tahun anggaran 2018 sudah terbit, bagi sekolah yang terdapat siswa penerima PIP diharapkan untuk segera mendorong siswanya melakukan aktifasi dan mencairkan dana PIP nya.

    Sekolah silahkan membuka laman http://pip.psma.kemdikbud.go.id/dashboard/ dan login menggunakan user dan password dapodik masing-masing. selanjutnya silahkan unduh SK PIP Tahap I beserta lampirannya (list nama siswa), buatkan surat pengantar dan siapkan berkas pendukung lainnya dan arahkan siswa untuk melakukan aktifasi.

    Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ==> PERDIRJEN DIKDASMEN NO 05/D/BP/2018

    KETENTUAN AKTIVASI REKENING  PIP SMA
    Sebelum pencairan dana, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat  Keterangan  Kepala  Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli). Surat keterangan ini  dibuat per siswa penerima atau dapat untuk sejumlah siswa yang akan melakukan aktivasi rekening/pencairan dana (format terlampir);
    2. Salah  satu  identitas   siswa  penerima,   seperti:  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  atau   Kartu Indonesia  Pintar  (KIP)  atau  Kartu  Pelajar  atau  Kartu  Keluarga  (KK)  orangtua/wali  siswa penerima atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa;
    3. Mengisi dan menandatangani Formulir  Aktivasi Rekening (disediakan oleh bank);
    4. Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan  Dana. apabila akan langsung melakukan pencairan. (disediakan bank).


    Bila diperlukan, untuk kelacaran aktivasi rekening/pencairan, sekolah dapat meminta ke BNI untuk memberikan Formulir Aktivasi Rekening dan Slip Penarikan. Pengisian formulir tersebut dilakukan bersama-sama di sekolah, kemudian sekolah menyerahkan ke BNI sekaligus dengan persyaratan pencairan dana lainnya.

    Untuk daftar sekolah dengan siswa penerima PIP tahun anggaran 2018 Tahap I bisa di download pada tautan dibawah ini:

    PIP SMA Tahap I 2018

    Dan berikut kami lampirkan format Surat Pengantar Sekolah yang dibutuhkan untuk melakukan aktifasi rekening penerima PIP. Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan tinggalkan komentar atau hubungi Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Lampiran SK PIP Sekolah yang berisi lampiran nama siswa PIP Tahap I tahun 2018 mohon dikirimkan by email ke dikmen.jp1@gmail.com dengan format subject PIP 2018_Nama Sekolah

    SURAT PENGANTAR SEKOLAH


    Gerakan Literasi Sekolah (GLS)

    Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya tumbuh sebagai pembelajar (literat) sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

    Pengertian Literasi Sekolah dalam konteks GLS adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara.

    Lalu, seperti apakah sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang literat?
    Sekolah yang menyenangkan dan ramah anak dimana warganya menunjukkan empati, kepedulian, semangat ingin tahu dan cinta pengetahuan, cakap berkomunikasi dan dapat berkontribusi kepada lingkungan sosialnya.

    Dan juga, apakah itu pelibatan publik?
    Adalah peran serta warga sekolah (guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, tenaga pendidikan, pengawas sekolah, dan komite sekolah), akademisi, dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.



    Mengapa sekolah perlu melibatkan publik?
    1. Pengembangan sarana literasi membutuhkan sumber daya yang memadai. Partisipasi komite sekolah, orang tua, alumni, dan dunia bisnis dan industri dapat membantu memelihara dan mengembangkan sarana   sekolah agar capaian literasi peserta didik dapat terus ditingkatkan.
    2. Dengan keterlibatan semakin banyak pihak, peserta didik dapat belajar dari figur teladan literasi yang beragam.
    3. Ekosistem sekolah menjadi terbuka dan sekolah mendapat kepercayaan yang semakin baik dari orang tua dan elemen masyarakat lain.
    4. Sekolah belajar untuk mengelola dukungan dari berbagai pihak sehingga akuntabilitas sekolah juga akan meningkat.
    Bagaimana cara melibatkan publik?
    1. Memulai dengan kalangan terdekat yang memiliki hubungan emosional dengan sekolah, misalnya komite sekolah, orang tua, dan alumni.
    2. Melibatkan komunitas tersebut dalam perencanaan awal program dan membangun partisipasi dan rasa memiliki terhadap program.
    3. Melibatkan Komite Sekolah, orang tua, dan alumni sebagai relawan membaca 15 menit sebelum pelajaran.
    4. Membuat kegiatan-kegiatan untuk menyambut kedatangan alumni  ke sekolah.
    5. Apabila kegiatan telah berjalan, sekolah perlu menyampaikan apresiasi dengan mencantumkan nama donatur (misalnya, dalam property prasarana seperti perabotan, buku, dan lain-lain atau buletin atau majalah dinding sekolah) atau mengundang mereka dalam kegiatan dan seremoni sekolah.
    6. Menjaga hubungan baik dengan alumni dan pelaku dunia bisnis dan industri melalui sosial media atau media interaksi sosial lainnya.
    Gerakan Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana tertuang dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2015. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca buku non pelajaran sebelum waktu belajar dimulai.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.








     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger