• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Instalasi Sidado 2018


    Langkah melakukan instalasi koneksi sidado:
    1. Copy paste folder apidapodik ke dalam C:\Program Files (x86)\Dapodik\dataweb\apps\web atau C:\Program Files\Dapodik\dataweb\apps\web
    2. Backup file pg_hba.conf yang ada pada folder C:\Program Files (x86)\Dapodik\database atau C:\Program Files\Dapodik\database, simpan di tempat yang mudah diingat.
    3. Copy paste file pg_hba.conf yang ada pada folder Sidado ke dalam C:\Program Files(x86)\Dapodik\database atau C:\Program Files\Dapodik\database
    4. Buat Koneksi VPN (Baca: Petunjuk Koneksi VPN)
    5. Penggunaan aplikasi Sidado hanya dapat berjalan dalam koneksi internet dan VPN secara bersamaan
    6. Segala perubahan data hanya dapat dilakukan pada aplikasi Dapodik
    7. Gunakan aplikasi Sidado sebijak mungkin
    NB: unduh folder apidapodik DISINI


    aplikasi web sidado bisa di akses di tautan:
    https://sidado.jakarta.go.id/

    Jika selesai melakukan instalasi sidado dan saat mengakses dapodik melalui url localhost:5774 ditemui keterangan seperti dibawah ini:
    maka gunakan akses dengan memanggil ip pc anda, untuk mengetahui ipnya silahkan buka menu Run, ketik cmd dan enter, lalu ketik ipconfig dan enter. Lihat berapa ip address nya. Lalu kembali ke browser ketikkan ipaddress:5774, contoh: 192.168.1.102:5774

    SETTING KONEKSI VPN SIDADO (OS WINDOWS)



    1.     Koneksi VPN Sidado hanya dapat dibuat pada laptop/PC yang sama dengan aplikasi Dapodik







    2.     Buka Control Panel

    3.     Pilih Network and Internet à Network and Sharing Center


    4.     Pilih Set up a new connection or network à Connect to a workplace


    5.     Klik Next à No, create a new connection


    6.     Klik Next à Use my Internet connection (VPN)


    7.     Masukkan data sebagai berikut:

    8.     Klik Createà akan tercipta koneksi VPN seperti di bawah ini:



    9.     Klik Connectà akan diminta username dan password



    10.  Masukkan Username dan Password yang di dapat dari Admin Pusdatikomdik







    11.  Jika Username dan Password sudah benar, maka akan muncul status Connected.



    12.  Syarat dapat mengakses aplikasi Sidado adalah :
    -       Terkoneksi jaringan Internet
    -       Terkoneksi jaringan VPN SinkSidado/(Nama Lainnya)
    (untuk proses Tarik Webservice)

    Beban Kerja Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018

     SALINAN



    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN 2018 
    TENTANG
    PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  
    PENGAWAS SEKOLAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 
    4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);





    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALASEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

    Pasal 1 

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
    2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
    3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
    4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
    5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
    6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
    7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

    Pasal 2 

    1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
    2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
    3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).  

    Pasal 3 

    1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
      • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
      • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
      • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
      • membimbing dan melatih peserta didik; dan
      • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 
    2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
     Pasal 4


    1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: 
      • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
      • pengkajian program tahunan dan semester; dan
      • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar prosesatau rencana pelaksanaan pembimbingan. 
    2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
    3. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 
    4. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 
    5. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  
    6. Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.  
    7. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
      • wakil kepala satuan pendidikan;
      • ketua program keahlian satuan pendidikan;
      • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
      • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
      • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
      • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 
    8. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 
    Pasal 5 


    1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
    2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 



     Pasal 6

    1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
      • wali kelas;
      • pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
      • pembina ekstrakurikuler;
      • koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;  
      • Guru piket; 
      • ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
      • penilai kinerja Guru; 
      • pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 
      • tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
    2. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.  
    3. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    4. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. 
    5. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. 
    6. Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
    7. Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya. 
    8. Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    9. Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. 
    Pasal 7


    1. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  
    2. Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

     Pasal 8


    1. Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). 
    2. Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    3. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya. 
    4. Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pasal 9 


    1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
      • manajerial;
      • pengembangan kewirausahaan; dan
      • supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
    2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
    4. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
     Pasal 10


    1. Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
    2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

    Pasal 11 


    1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. 
    2. Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    3. Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    Pasal 12 

    1. Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 
    2. Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
    Pasal 13 

    1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
      • Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,berdasarkan struktur kurikulum; 
      • Guru pendidikan khusus; 
      • Guru pendidikan layanan khusus; dan 
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
    2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
    Pasal 14

    Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

    Pasal 15 

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

    Pasal 16 

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 17 

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Mei 2018               

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    MUHADJIR EFFENDY

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Mei 2018

    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683

    Salinan sesuai dengan aslinya
    Kepala Biro Hukum dan Organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

      TTD.


    Dian Wahyuni
    NIP 196210221988032001





    Tautan Unduh File:

    1. Permendikbud No 15 Tahun 2018
    2. Lampiran I - Rincian Ekuivalensi Guru
    3. Lampiran II - Rincian Ekuivalensi Kepala Sekolah
    4. Lampiran III - Rincian Ekuivalensi Pengawas Sekolah



    Juknis Pembayaran TPG 2018

    Tunjangan Profesi Guru, atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Untuk tahun 2018, SK Tunjangan Profesi sudah mulai diterbitkan untuk semester 1 tahun 2018. Dengan demikian akan segera dilakukan proses pembayaran bagi yang sudah terbit SKTP nya, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaan pembayaran tersebut. Maka pada tanggal 5 April 2018 ditetapkanlah Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
    Hal yang baru disebut di juknis adalah terkait Aplikasi Hadir GTK, sebagai berikut:


    Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
    1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
    2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
    4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
    5. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. 



    Aplikasi tersebut digunakan sebagai verifikasi kehadiran guru memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu, dengan ketentuan ketidak hadiran sebagai berikut:

    Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi:
    1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
    3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. 
    Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 
    Dan sesuai hasil laporan aplikasi Hadir GTK, maka apabila Guru PNSD tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.



    Demikian sekelumit yang bisa kami sampaikan, jika ada yang perlu penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Sudin(Dinas Kabupaten/Kota) setempat.

    Lampiran:
    1. Bagi Guru PNS: PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018
    2. Bagi Guru Non PNS: PERSEKJEND NO 10 TAHUN 2018
    3. Aturan Cuti Pegawai: PERKA BKN NO 24 TAHUN 2017

    Pencairan PIP SMA 2018 Tahap I

    SK PIP Tahap I bagi jenjang SMA tahun anggaran 2018 sudah terbit, bagi sekolah yang terdapat siswa penerima PIP diharapkan untuk segera mendorong siswanya melakukan aktifasi dan mencairkan dana PIP nya.

    Sekolah silahkan membuka laman http://pip.psma.kemdikbud.go.id/dashboard/ dan login menggunakan user dan password dapodik masing-masing. selanjutnya silahkan unduh SK PIP Tahap I beserta lampirannya (list nama siswa), buatkan surat pengantar dan siapkan berkas pendukung lainnya dan arahkan siswa untuk melakukan aktifasi.

    Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ==> PERDIRJEN DIKDASMEN NO 05/D/BP/2018

    KETENTUAN AKTIVASI REKENING  PIP SMA
    Sebelum pencairan dana, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    1. Surat  Keterangan  Kepala  Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli). Surat keterangan ini  dibuat per siswa penerima atau dapat untuk sejumlah siswa yang akan melakukan aktivasi rekening/pencairan dana (format terlampir);
    2. Salah  satu  identitas   siswa  penerima,   seperti:  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  atau   Kartu Indonesia  Pintar  (KIP)  atau  Kartu  Pelajar  atau  Kartu  Keluarga  (KK)  orangtua/wali  siswa penerima atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa;
    3. Mengisi dan menandatangani Formulir  Aktivasi Rekening (disediakan oleh bank);
    4. Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan  Dana. apabila akan langsung melakukan pencairan. (disediakan bank).


    Bila diperlukan, untuk kelacaran aktivasi rekening/pencairan, sekolah dapat meminta ke BNI untuk memberikan Formulir Aktivasi Rekening dan Slip Penarikan. Pengisian formulir tersebut dilakukan bersama-sama di sekolah, kemudian sekolah menyerahkan ke BNI sekaligus dengan persyaratan pencairan dana lainnya.

    Untuk daftar sekolah dengan siswa penerima PIP tahun anggaran 2018 Tahap I bisa di download pada tautan dibawah ini:

    PIP SMA Tahap I 2018

    Dan berikut kami lampirkan format Surat Pengantar Sekolah yang dibutuhkan untuk melakukan aktifasi rekening penerima PIP. Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan tinggalkan komentar atau hubungi Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Lampiran SK PIP Sekolah yang berisi lampiran nama siswa PIP Tahap I tahun 2018 mohon dikirimkan by email ke dikmen.jp1@gmail.com dengan format subject PIP 2018_Nama Sekolah

    SURAT PENGANTAR SEKOLAH


    Gerakan Literasi Sekolah (GLS)

    Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya tumbuh sebagai pembelajar (literat) sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

    Pengertian Literasi Sekolah dalam konteks GLS adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara.

    Lalu, seperti apakah sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang literat?
    Sekolah yang menyenangkan dan ramah anak dimana warganya menunjukkan empati, kepedulian, semangat ingin tahu dan cinta pengetahuan, cakap berkomunikasi dan dapat berkontribusi kepada lingkungan sosialnya.

    Dan juga, apakah itu pelibatan publik?
    Adalah peran serta warga sekolah (guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, tenaga pendidikan, pengawas sekolah, dan komite sekolah), akademisi, dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.



    Mengapa sekolah perlu melibatkan publik?
    1. Pengembangan sarana literasi membutuhkan sumber daya yang memadai. Partisipasi komite sekolah, orang tua, alumni, dan dunia bisnis dan industri dapat membantu memelihara dan mengembangkan sarana   sekolah agar capaian literasi peserta didik dapat terus ditingkatkan.
    2. Dengan keterlibatan semakin banyak pihak, peserta didik dapat belajar dari figur teladan literasi yang beragam.
    3. Ekosistem sekolah menjadi terbuka dan sekolah mendapat kepercayaan yang semakin baik dari orang tua dan elemen masyarakat lain.
    4. Sekolah belajar untuk mengelola dukungan dari berbagai pihak sehingga akuntabilitas sekolah juga akan meningkat.
    Bagaimana cara melibatkan publik?
    1. Memulai dengan kalangan terdekat yang memiliki hubungan emosional dengan sekolah, misalnya komite sekolah, orang tua, dan alumni.
    2. Melibatkan komunitas tersebut dalam perencanaan awal program dan membangun partisipasi dan rasa memiliki terhadap program.
    3. Melibatkan Komite Sekolah, orang tua, dan alumni sebagai relawan membaca 15 menit sebelum pelajaran.
    4. Membuat kegiatan-kegiatan untuk menyambut kedatangan alumni  ke sekolah.
    5. Apabila kegiatan telah berjalan, sekolah perlu menyampaikan apresiasi dengan mencantumkan nama donatur (misalnya, dalam property prasarana seperti perabotan, buku, dan lain-lain atau buletin atau majalah dinding sekolah) atau mengundang mereka dalam kegiatan dan seremoni sekolah.
    6. Menjaga hubungan baik dengan alumni dan pelaku dunia bisnis dan industri melalui sosial media atau media interaksi sosial lainnya.
    Gerakan Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana tertuang dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2015. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca buku non pelajaran sebelum waktu belajar dimulai.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.








    Verifikasi Dan Pengelolaan Data Pendidikan 2018


    Tim Belagu

    Materi diklat verifikasi dan pengelolaan pendidikan 2018, pusdiklat pegawai kemdikbud bojongsari depok, 25 Februari s/d 03 Maret 2018, Angkatan 1 dan 2.

    DOWNLOAD



    Sebagai tindak lanjut, mari kita verifikasi dan validkan data sekolah kita masing-masing, berikut kami sampaikan data invalid per sekolah dan mohon sekolah kiranya dapat membenahi data tersebut baik melalui aplikasi Dapodik, vervalpd, vervalptk maupun vervalsp. Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan datang ke sudin atau tinggalkan pesan.

    Tim Huru Hara

    - SALAM SATU OJEK -

    Validasi Data:

    1. Peserta Didik
    2. GTK
    3. Rombel
    4. Sarpras

    Input Laporan BOP Online

    To the point aja..input bop online.........
    Secara ideal input dilakukan oleh Bendahara Sekolah di laman http://bop.jakarta.go.id/login menggunakan akun Bendahara.

    Akun bendahara dapat di setting melalui akun kepala sekolah. Setelah diinput dan selesai 1 triwulan, silahkan gunakan akun kepsek untuk memverifikasi hasil input. Selanjutnya menunggu persetujuan sudin. Setelah disetujui, baru bisa melangkah untuk melanjutkan input anggaran BOP triwulan berikutnya.
    Secara sederhana urutannya menyelesaikan laporan BOP 2017 adalah (narasi TW1):

    • bendahara input belanja bop lengkap dengan laporan pajak nya
    • kepsek verifikasi (setujui) laporan bop bendahara
    • sudin setujui laporan yang sudah di setujui kepsek
    • bendahara ajukan anggaran bop tw berikutnya, kembali ke langkah awal)
    Berikut di lampirkan manual book untuk Bendahara dan Kepala Sekolah bagi yang kesulitan untuk mengunduh dari laman bop online.


    1. MANUAL BOOK BENDAHARA





    2. MANUAL BOOK KEPALA SEKOLAH




    Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan tinggalkan pesan atau hubungi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat. Terima Kasih.
    Semoga Bermanfaat.

    PIP SMA 2017



    Daftar nama peserta didik penerima SK PIP tahun 2017 untuk semua Tahap. Harap setiap sekolah mengarsipkan data berikut, sebagai antisipasi sidak instansi terkait untuk pencairan PIP SMA 2017.



    List Peserta Didik Penerima SK PIP 2017 == DOWNLOAD

    List SK Tiap Tahap, sesuaikan dengan Tahap SK masing-masing peserta didik:


    Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PIP SMA 2017 silahkan hubungi kami di sudin.
    Terima Kasih.
     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger