Berdasarkan SE 8787/C/PR.04.01/2023 terkait perencanaan T-1 BOS Reguler, mulai
tanggal 19 September 2023, satuan pendidikan dapat memulai perencanaan tata
kelola Dana BOS Tahun 2024 melalui ARKAS 4. Hal ini menyesuaikan dengan arahan
baru terkait perencanaan pada ARKAS 4 di mana satuan pendidikan dapat
mulai melakukan pengisian kertas kerja BOS Reguler tahun anggaran tahun
berikutnya (T-1).
Dengan perencanaan T-1 pada ARKAS 4 ini satuan pendidikan
diharapkan dapat mulai mengisi kertas kerja tahun anggaran selanjutnya. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses konsolidasi anggaran satuan
pendidikan ke dalam anggaran dinas untuk perencanaan anggaran daerah
(RAPBD).
Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk melibatkan dinas secara aktif pada percepatan perencanaan
anggaran satuan pendidikan 2024 mulai September 2023. Perencanaan T-1
diharapkan bisa membuat pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efektif dan
efisien dalam administrasi keuangan baik di sekolah maupun di daerah.
Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4 yang
ditandai dengan tersedianya Kertas Kerja 2024.
Selain itu, 3 platform yang akan terintegrasi dan digunakan
dalam pelaksanaan perencanaan T-1:
1. ARKAS 4
Digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan
pelaporan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat mulai melakukan
penganggaran tahun mendatang jika telah mendapatkan notifikasi seperti gambar
di bawah ini.
Untuk melakukan aktivasi kertas kerja T-1 satuan pendidikan
dapat klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada Kertas Kerja Bos Reguler 2024 atau
pada notifikasi yang ada di kanan bawah dan melanjutkan langkah pengisian
kertas kerja.
Untuk
melakukan aktivasi kertas kerja T-1 satuan pendidikan dapat klik tombol
Aktivasi Kertas Kerja pada Kertas Kerja Bos Reguler 2024 atau pada notifikasi
yang ada di kanan bawah dan melanjutkan langkah pengisian kertas kerja seperti
pada link berikut >> Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
2. MARKAS untuk membantu dinas dalam melakukan
pengawasan perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang sudah diajukan satuan
pendidikan.
3. SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang
berfungsi salah satunya untuk proses perancangan APBD tahun mendatang
berdasarkan data perencanaan yang telah diinput pada tahun sebelumnya (T-1)
termasuk perencanaan yang berhubungan dengan Dana BOSP.
Pada saat aktivasi kertas kerja tahun anggaran baru
(Perencanaan T-1), apabila pada ARKAS 4 mendeteksi terdapat kertas kerja yang sudah
disahkan (RKAS) pada tahun anggaran BOSP Reguler sebelumnya, maka Anda akan
mendapatkan opsi berikut ini:
1. Opsi salin anggaran
Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan menyalin RKAS
tahun sebelumnya untuk dipergunakan pada tahun anggaran yang akan dibuat.
2. Opsi membuat kertas kerja baru
Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan membuat kertas
kerja anggaran tahun terkini dari awal.
BACA
JUGA >>>>>
Sisip
Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit
Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun
Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengisi
Kertas Kerja ARKAS 4
Mengaktifkan
Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan
Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/