• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Mutasi Siswa Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018

    Sehubungan dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124/SE/2017 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018, bisa kami informasikan beberapa mengenai proses mutasi tersebut di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Jadwal disesuaikan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut:
    1. Pengumuman Dayat Tampung : 27-29 Desember 2017
    2. Pendaftaran : 2-4 Januari 2018
    3. Seleksi : 5-8 Januari 2018
    4. Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Januari 2018
    5. Lapor Diri : 10-11 Januari 2018 ; pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
    6. Khusus bagi sekolah yang masih ada formasi, proses mutasi diatas dapat dilaksanakan kembali sampai terpenuhi hingga 30 Januari 2018
    7. Laporan Hasil Mutasi : 2 Februari 2018
    Demikian tata alur yang bisa kami sampaikan, untuk syarat dan persyaratan sesuai Surat Edaran silahkan unduh pada tautan berikut: DOWNLOAD

    Untuk formasi yang tersedia dan lokasi sekolah tersebut dapat dilihat pada list berikut:

    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

    Tahapan PPG 2018
    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan adalah salah satu program sertifikasi guru sebagai pendidik profesional, dengan tujuan menjadikan guru sebagai jabatan profesional yang berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

    Untuk memenuhi amanah undang-undang dalam hal ini adalah UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."




    Ada beberapa tahapan yang harus dilewati setiap peserta PPG untuk menjadi guru profesional dan mendapat sertifikat pendidik profesional, diantaranya:
    1. Seleksi
    2. Workshop
    3. PPL
    4. Uji Kompetensi

    Untuk Kurikulum direncanakan akan berjalan dalam waktu 4 bulan dengan rincian sebagai berikut:

    • Pendalaman Materi (Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional) = 1,5 bulan;
    • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 1,5 bulan;
    • Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) = 1 bulan

    Struktur Kurikulum PPG 2018

    Untuk selengkapnya tentang PPG 2018 dapat disimak dalam materi presentasi yang terlampir berikut:



    Semoga Bermanfaat..!!!

    Persiapan dan Pendaftaran PPG 2018

    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, pendaftaran telah ditutup, pre test sudah dilakukan, namun hasil dan proses selanjutnya sedang berjalan. Silahkan ikuti sesuai prosedur yang ada dan tetap pantau laman Sim PKB masing-masing guru untuk informasi lanjutan.
    Disini kami coba bagikan hal-hal lain terkait proses PPG yang mungkin tidak di dapat dari laman Sim PKB.
    Sebagai awal (pasti sudah diketahui), berikut persyaratan sebagai peserta PPG:
    1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
    2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
    3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
    6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
    7. Bebas Napza.
    8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
    9. Berkelakuan baik.




    Dokumen yang perlu dipersiapkan peserta PPG:
    1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
    2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
    3. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
      ◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
      ◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
      ◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi 
      kewenangan
    4. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
      pemerintah;
    5. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian. 
    6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit 
    7. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS
      di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
      • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
      • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
      • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
      • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    Dan biaya penyelenggaraan program PPG dibiayai dengan ketentuan:
    Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
    Pembiayaan :
    ◦ Pemerintah Pusat : 20.000
    ◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
    Komponen biaya:
    ◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
    ◦ Biaya Pribadi
    Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
    ◦ pemerintah pusat;
    ◦ pemerintah daerah; dan/atau
    ◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

    Adapun prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang) dengan ketentuan:
    • Guru daerah 3T (2.000)
    • Usia Guru >= 50 (5.200)
    • Program Keahlian Ganda (1.100)
    • Guru Kelas SD
    • Guru Kelas TK
    • Guru SLB
    • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
    • Guru SILN 
    • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi




    Semoga bermanfaat..!!!

    SK PIP 2017


    Berikut kami informasikan Daftar Nama siswa penerima SK PIP 2017, dan sampai saat ini belum dicairkan. Mohon kepada pihak sekolah terkait untuk memverifikasi kendala pencairan dana PIP atas nama siswa tersebut sebagaimana format terlampir.

    Form Verifikasi Pencairan Dana PIP SMA 2017

    Dan berikut list sekolah beserta daftar nama siswa penerima PIP nya.
    {klik nama sekolah untuk menampilkan daftar nama siswa nya}

    sidado Jakarta Pusat

    SIDADO, sebagai aplikasi tambahan yang digunakan oleh Pusdatikom DKI Jakarta untuk mengumpulkan data Dapodik sekolah-sekolah sebagai data awal untuk aplikasi pendataan lokal DKI Jakarta, Datadik, mengalami beberapa perkembangan.
    Terkait kendala yang dihadapi dalam mekanisme pengiriman file melalui email, kami pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat mengambil langkah antisipasi untuk meng-kolektif-kan proses pengiriman data backup sidado.


    Pastikan file yang dikirim adalah hasil backup menggunakan aplikasi baru, silahkan DOWNLOAD, untuk tutorial penggunaannya silahkan ikuti langkah berikut (readme first):
    1.  Bagi sekolah yang sudah melakukan copy paste aplikasi sidado pada folder Dapodik, silakan dihapus saja.
    2. Aplikasi sidado terbaru berbentuk Windows Batch File
    3. Ekstrak file yang sudah didownload, letakkan di laptop yang terinstall Dapodik versi 2018.a di mana saja. (bisa di Desktop, bisa di directory D, dsb
    4. Folder Sidado berisi 3 file:
    5. Untuk menjalankan proses backup silakan klik BatSidado_32bit atau BatSidado_64bit sesuai dengan Platform OS PC/Laptop masing-masing
    6. Jika proses backup berhasil akan tampil seperti gambar
    7. Akan terbentuk file rar. (jangan di ekstrak) dan pastikan sizenya tidak 0 kb
    8. Rename text yang diberi tanda {xxx}, contoh:
    backup_SMP_Jakarta Pusat_20106353_SMP Budi Mulia_2017-12-12_07-45

    Dan silahkan buka link dibawah ini sesuai dengan jenjang masing-masing (Dikdas atau Dikmen):
    Silahkan cek hasil pengiriman yang sudah anda lalukan di:
    Jika menemui kendala silahkan hubungi kami di Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat, Gedung C Lantai 4 setiap hari kerja.
    Terima Kasih atas kerja samanya rekan-rekan operator sekolah di lingkungan Sudindik JP1.

    Salam Satu Jiwa...!!!!

    Jelang Ujian Nasional 2018

    Kegiatan Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018 sudah dekat, segala persiapan dari teknis maupun non teknis sudah mulai dilakukan oleh segenap pihak yang akan terlibat di dalam penyelenggaraannya, dari tingkat sekolah, dinas sampai pihak kementrian pendidikan sendiri.
     
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.




    Berikut kami bagikan:
    1. POS UN Tahun 2018
    2. Buku Saku UN 2017/2018
    3. Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP, SMA dan SMK 2018

    Semoga bermanfaat.

    Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018

    PPG 2018, bahasan yang saat ini sedang populer diantara para pendidik, selain Tunjangan Profesi Guru. Ya, PPG adalah program PPG adalah proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari LTPK setempat yang ditunjuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Proses pendaftaran calon peserta PPG dilakukan melalui aplikasi guru pembelajar, SIM PKB. Bagi mereka yang menerima undangan dipersilahkan mendaftar dan selanjutnya mengumpulkan berkas untuk diverifikasi oleh LPMP setempat.
    Itu semua proses pendaftaran Calon Peserta PPG 2018. Untuk PPG nya nanti, telah ditetapkan Permendikbud no 37 tahun 2017 tentang " Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan tahun 2015".


    Disini saya coba kupas mengenai kepsertaannya dulu, seperti tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun. Dapat dipahami disini bahwa jumlah peserta dibatasi dengan kuota nasional disesusaikan dengan anggaran yang tersedia, yang mana kuota tersebut ditentukan oleh Menteri. Dari kuota nasional akan dibagi lagi dalam kuota daerah (kab/kota), jadi dari semua pendaftar tidak semuanya akan berhak mengikuti PPG 2018, akan ada seleksi-seleksi awal yang dilakukan secara berjenjang oleh pihak-pihak terkait.
    Sebagai seleksi awal adalah seleksi administrasi, dimana peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 4):

    1. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV);
    2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
    3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
    4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Untuk berkas apa saja yang harus dipersiapkan, tunggu info dari LPMP setempat.
    Bagi guru yang lulus PPG akan diberikan sertifikat pendidik dan NRG bagi yang belum memiliki NRG. Guru yang memiliki lebih dari 1 sertifikat pendidik hanya mendapat 1 NRG.


     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger