Referensi Kegiatan, Rekening dan Komponen Belanja BOS di Aplikasi ARKAS
Berikut kami lampirkan data referensi kode kegiatan, kode rekening dan kode barang/jasa/modal belanja BOS di Aplikasi ARKAS untuk memudahkan bapak/ibu bendahara menemukan komponen belanja saat penyusunan perencanaan penganggaran BOS.
Kode Kegiatan:
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Tata Aturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan Hukum:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, KabupatenKota
- Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Pada Menu Penganggaran, tersedia fitur Sisip Uraian untuk fitur untuk menduplikasi daftar kegiatan pada suatu Kegiatan yang sudah dibuat sebelumnya. Detail yang dapat ditambahkan oleh pengguna: Uraian, Harga Satuan yang Dianggarkan, dan Bulan (Dianggarakan untuk bulan).
- Pada kolom Aksi, Klik tanda … di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda lakukan Sisip Uraian
- Tulis jenis Uraian yang ingin Anda rencanakan
- Pilih Bulan yang sesuai dengan kebutuhan
- Masukkan Jumlah barang atau jasa yang dibutuhkan
- Masukkan Satuan yang sesuai dengan kebutuhan barang atau jasa
- Tulis Harga Satuan jenis Uraian yang perlu dianggarkan
- Klik + Masukkan ke Anggaran
- Anggaran
kegiatan yang baru disisipkan telah berhasil masuk ke dalam Kertas Kerja dan
terdapat penanda kotak berwarna kuning dan status pada bagian bawah kanan
aplikasi.
Catatan! Kertas Kerja yang dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja murni, Pergeseran Kertas Kerja, dan Perubahan Kertas Kerja. Sedangkan untuk Kertas Kerja yang tidak dapat Sisip Uraian adalah Kertas Kerja yang sedang diajukan ke Dinas dan Kertas Kerja sudah disahkan oleh Dinas.
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Anda tetap dapat mengedit detail anggaran jika terdapat suatu detail anggaran yang ingin Anda sesuaikan. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Pada kolom Aksi, Klik tanda … di salah satu tabel Kegiatan yang ingin Anda edit detail anggarannya
- Klik Edit Detail Anggaran
- Pilih detail yang ingin Anda edit. Pada gambar dicontohkan mengedit jumlah barang atau jasa
- Jumlah barang atau jasa telah disesuaikan
- Klik Perbarui
- Anggaran
kegiatan berhasil diperbarui!
- Kegiatan yang telah berhasil Anda Edit dapat terlihat di laman utama Menyusun Kertas Kerja
- Nominal Rupiah pada Kolom Sudah Dianggarkan sudah otomatis menyesuaikan nominal terbaru
- Klik
tombol Review untuk melihat seluruh Kegiatan yang Anda
sesuaikan
- Berikut adalah tombol Kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan periode salur sesuai Juknis BOSP terbaru yaitu dua tahap salur
- Klik ikon (v) untuk mencermati keseluruhan Kegiatan setiap Komponen. Terdapat warna pada setiap Komponen seperti di halaman Menyusun Kertas Kerja
BERIKUTNYA >> Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
- Klik +
Tambah Kegiatan
- Cari
kegiatan yang ingin dianggarkan, dengan menulis kata kunci atau kode
kegiatan yang sesuai. Selanjutnya, akan muncul daftar kegiatan. Klik kegiatan
tersebut.
- Pilih
rekening belanja yang ingin dianggarkan untuk kegiatan tersebut.
- Tulis
deskripsi kegiatan yang dianggarkan pada kolom Uraian untuk
rekening belanja operasional. Sedangkan untuk rekening belanja kategori
barang modal, Anda dapat memilih Uraian kegiatan berdasarkan daftar yang
tersedia
- Isi
harga satuan kegiatan. Harga satuan harus berada dalam batas yang
ditentukan oleh Dinas, seperti tertera pada gambar yang muncul
- Pilih
bulan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
- Masukkan
jumlah barang atau jasa
- Pilih
satuan yang sesuai dengan barang atau jasa
- Klik +
Tambah Bulan jika suatu kegiatan yang sama akan dilakukan juga pada
bulan lainnya. Selanjutnya pilih bulan yang ingin ditambahkan.
- Klik (-) apabila
Anda ingin membatalkan Tambah Bulan dalam satu Kegiatan
- Jika
data kegiatan sudah lengkap dan sesuai, klik + Masukkan Ke Anggaran
- Klik Hapus
Semua untuk menghapus detail Kegiatan yang sudah direncanakan
- Klik Batal jika
tidak ingin melanjutkan pengisian kegiatan dan kembali ke laman Menyusun
Kertas Kerja. Berikut adalah tampilan 1 Kegiatan yang baru saja
Anda masukkan ke dalam Kertas Kerja
- Terdapat penanda pada bagian kanan bawah aplikasi,
setelah Anda berhasil menambahkan suatu Kegiatan
- Nominal pada kolom Sudah Dianggarkan terisi mengikuti jumlah total Kegiatan yang telah Anda rencanakan
- Berikut adalah tampilan beberapa Kegiatan pada Kertas Kerja yang telah Anda isi sesuai anggaran
- Pada kolom Aksi, Klik tanda … di masing-masing tabel Kegiatan apabila Anda ingin mengedit detail anggaran atau melakukan sisip uraian
BERIKUTNYA >> Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/
Mengisi Kertas Kerja ARKAS 4
Laman Utama Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
- Klik untuk kembali ke menu utama Penganggaran
- Kolom Panduan berisi imbauan penggunaan berdasarkan peraturan terbaru, seperti: Juknis BOSP 2023
- Pagu Dana BOS Reguler adalah nominal pagu selama satu tahun anggaran yang dapat Anda rencanakan
- Klik + Tambah Kegiatan untuk menambah barang atau jasa yang akan dibelanjakan pada tahun tersebut. Sesuai Juknis BOSP 2023 satuan pendidikan diwajibkan menganggarkan 50% dari dana tersedia untuk alokasi Tahap 1.
- Tombol Perbarui Data Kegiatan berfungsi untuk memperbarui data Kegiatan berdasarkan data terkini yang bersumber dari MARKAS atau sinkronisasi antara data Kegiatan, Rekening Belanja, Uraian di ARKAS. Klik tombol ini untuk mengecek pembaruan data oleh Dinas secara berkala. (Contoh: Adanya Rekening Belanja yang dihilangkan atau batas harga yang diubah)
- Tombol Cari dapat Anda gunakan untuk mencari data Kegiatan yang telah Anda rencanakan
- Tombol Review berfungsi untuk mengulas seluruh kegiatan yang telah Anda rencanakan dan melihat grafik proporsi penggunaan dana sebagai langkah penelaahan satuan pendidikan
- Klik Ajukan Pengesahan apabila rencana kegiatan satu tahun penuh telah selesai, sesuai dan nominal pada kolom Belum Dianggarkan tertera Rp 0
- Pada kolom ini, Anda dapat melihat total pagu anggaran BOS reguler yang sudah dianggarkan
- Pada kolom ini, Anda dapat melihat pagu anggaran yang belum dianggarkan kegiatannya
- Berikut adalah menu 12 bulan atau satu tahun anggaran yang dapat Anda klik untuk melihat rencana kegiatan, barang atau jasa
- Pada Kolom Aksi, Anda dapat memilih untuk Edit Detail Anggaran atau Sisip Uraian. Anda akan melihat kedua tombol ini jika rancangan Kegiatan pada Kertas Kerja telah terisi/dianggarkan
- Data KK pada ARKAS 4 akan otomatis tersimpan secara berkala hanya pada perangkat Anda
BACA JUGA >>>>>
Sisip Uraian saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Edit Detail Anggaran saat Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Menyusun Kertas Kerja (BOS Reguler)
Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4
Perencanaan Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2024
Sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

