• anchor
  • SMKS Rex Mundi Jakarta
  • SMKS Santa Maria Jakarta
  • SMKN 1 Jakarta


  • Mutasi Siswa Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018

    Sehubungan dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124/SE/2017 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018, bisa kami informasikan beberapa mengenai proses mutasi tersebut di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Jadwal disesuaikan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut:
    1. Pengumuman Dayat Tampung : 27-29 Desember 2017
    2. Pendaftaran : 2-4 Januari 2018
    3. Seleksi : 5-8 Januari 2018
    4. Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Januari 2018
    5. Lapor Diri : 10-11 Januari 2018 ; pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
    6. Khusus bagi sekolah yang masih ada formasi, proses mutasi diatas dapat dilaksanakan kembali sampai terpenuhi hingga 30 Januari 2018
    7. Laporan Hasil Mutasi : 2 Februari 2018
    Demikian tata alur yang bisa kami sampaikan, untuk syarat dan persyaratan sesuai Surat Edaran silahkan unduh pada tautan berikut: DOWNLOAD

    Untuk formasi yang tersedia dan lokasi sekolah tersebut dapat dilihat pada list berikut:

    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018

    Tahapan PPG 2018
    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan adalah salah satu program sertifikasi guru sebagai pendidik profesional, dengan tujuan menjadikan guru sebagai jabatan profesional yang berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

    Untuk memenuhi amanah undang-undang dalam hal ini adalah UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."




    Ada beberapa tahapan yang harus dilewati setiap peserta PPG untuk menjadi guru profesional dan mendapat sertifikat pendidik profesional, diantaranya:
    1. Seleksi
    2. Workshop
    3. PPL
    4. Uji Kompetensi

    Untuk Kurikulum direncanakan akan berjalan dalam waktu 4 bulan dengan rincian sebagai berikut:

    • Pendalaman Materi (Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional) = 1,5 bulan;
    • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 1,5 bulan;
    • Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) = 1 bulan

    Struktur Kurikulum PPG 2018

    Untuk selengkapnya tentang PPG 2018 dapat disimak dalam materi presentasi yang terlampir berikut:



    Semoga Bermanfaat..!!!

    Persiapan dan Pendaftaran PPG 2018

    Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, pendaftaran telah ditutup, pre test sudah dilakukan, namun hasil dan proses selanjutnya sedang berjalan. Silahkan ikuti sesuai prosedur yang ada dan tetap pantau laman Sim PKB masing-masing guru untuk informasi lanjutan.
    Disini kami coba bagikan hal-hal lain terkait proses PPG yang mungkin tidak di dapat dari laman Sim PKB.
    Sebagai awal (pasti sudah diketahui), berikut persyaratan sebagai peserta PPG:
    1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
    2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
    3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
    6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
    7. Bebas Napza.
    8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
    9. Berkelakuan baik.




    Dokumen yang perlu dipersiapkan peserta PPG:
    1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
    2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
    3. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
      ◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
      ◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
      ◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi 
      kewenangan
    4. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
      pemerintah;
    5. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian. 
    6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit 
    7. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS
      di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
      • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
      • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
      • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
      • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    Dan biaya penyelenggaraan program PPG dibiayai dengan ketentuan:
    Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
    Pembiayaan :
    ◦ Pemerintah Pusat : 20.000
    ◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
    Komponen biaya:
    ◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
    ◦ Biaya Pribadi
    Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
    ◦ pemerintah pusat;
    ◦ pemerintah daerah; dan/atau
    ◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

    Adapun prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang) dengan ketentuan:
    • Guru daerah 3T (2.000)
    • Usia Guru >= 50 (5.200)
    • Program Keahlian Ganda (1.100)
    • Guru Kelas SD
    • Guru Kelas TK
    • Guru SLB
    • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
    • Guru SILN 
    • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi




    Semoga bermanfaat..!!!

    SK PIP 2017


    Berikut kami informasikan Daftar Nama siswa penerima SK PIP 2017, dan sampai saat ini belum dicairkan. Mohon kepada pihak sekolah terkait untuk memverifikasi kendala pencairan dana PIP atas nama siswa tersebut sebagaimana format terlampir.

    Form Verifikasi Pencairan Dana PIP SMA 2017

    Dan berikut list sekolah beserta daftar nama siswa penerima PIP nya.
    {klik nama sekolah untuk menampilkan daftar nama siswa nya}

    sidado Jakarta Pusat

    SIDADO, sebagai aplikasi tambahan yang digunakan oleh Pusdatikom DKI Jakarta untuk mengumpulkan data Dapodik sekolah-sekolah sebagai data awal untuk aplikasi pendataan lokal DKI Jakarta, Datadik, mengalami beberapa perkembangan.
    Terkait kendala yang dihadapi dalam mekanisme pengiriman file melalui email, kami pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat mengambil langkah antisipasi untuk meng-kolektif-kan proses pengiriman data backup sidado.


    Pastikan file yang dikirim adalah hasil backup menggunakan aplikasi baru, silahkan DOWNLOAD, untuk tutorial penggunaannya silahkan ikuti langkah berikut (readme first):
    1.  Bagi sekolah yang sudah melakukan copy paste aplikasi sidado pada folder Dapodik, silakan dihapus saja.
    2. Aplikasi sidado terbaru berbentuk Windows Batch File
    3. Ekstrak file yang sudah didownload, letakkan di laptop yang terinstall Dapodik versi 2018.a di mana saja. (bisa di Desktop, bisa di directory D, dsb
    4. Folder Sidado berisi 3 file:
    5. Untuk menjalankan proses backup silakan klik BatSidado_32bit atau BatSidado_64bit sesuai dengan Platform OS PC/Laptop masing-masing
    6. Jika proses backup berhasil akan tampil seperti gambar
    7. Akan terbentuk file rar. (jangan di ekstrak) dan pastikan sizenya tidak 0 kb
    8. Rename text yang diberi tanda {xxx}, contoh:
    backup_SMP_Jakarta Pusat_20106353_SMP Budi Mulia_2017-12-12_07-45

    Dan silahkan buka link dibawah ini sesuai dengan jenjang masing-masing (Dikdas atau Dikmen):
    Silahkan cek hasil pengiriman yang sudah anda lalukan di:
    Jika menemui kendala silahkan hubungi kami di Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat, Gedung C Lantai 4 setiap hari kerja.
    Terima Kasih atas kerja samanya rekan-rekan operator sekolah di lingkungan Sudindik JP1.

    Salam Satu Jiwa...!!!!

    Jelang Ujian Nasional 2018

    Kegiatan Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018 sudah dekat, segala persiapan dari teknis maupun non teknis sudah mulai dilakukan oleh segenap pihak yang akan terlibat di dalam penyelenggaraannya, dari tingkat sekolah, dinas sampai pihak kementrian pendidikan sendiri.
     
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.




    Berikut kami bagikan:
    1. POS UN Tahun 2018
    2. Buku Saku UN 2017/2018
    3. Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP, SMA dan SMK 2018

    Semoga bermanfaat.

    Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018

    PPG 2018, bahasan yang saat ini sedang populer diantara para pendidik, selain Tunjangan Profesi Guru. Ya, PPG adalah program PPG adalah proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari LTPK setempat yang ditunjuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Proses pendaftaran calon peserta PPG dilakukan melalui aplikasi guru pembelajar, SIM PKB. Bagi mereka yang menerima undangan dipersilahkan mendaftar dan selanjutnya mengumpulkan berkas untuk diverifikasi oleh LPMP setempat.
    Itu semua proses pendaftaran Calon Peserta PPG 2018. Untuk PPG nya nanti, telah ditetapkan Permendikbud no 37 tahun 2017 tentang " Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan tahun 2015".


    Disini saya coba kupas mengenai kepsertaannya dulu, seperti tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun. Dapat dipahami disini bahwa jumlah peserta dibatasi dengan kuota nasional disesusaikan dengan anggaran yang tersedia, yang mana kuota tersebut ditentukan oleh Menteri. Dari kuota nasional akan dibagi lagi dalam kuota daerah (kab/kota), jadi dari semua pendaftar tidak semuanya akan berhak mengikuti PPG 2018, akan ada seleksi-seleksi awal yang dilakukan secara berjenjang oleh pihak-pihak terkait.
    Sebagai seleksi awal adalah seleksi administrasi, dimana peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 4):

    1. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV);
    2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
    3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
    4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Untuk berkas apa saja yang harus dipersiapkan, tunggu info dari LPMP setempat.
    Bagi guru yang lulus PPG akan diberikan sertifikat pendidik dan NRG bagi yang belum memiliki NRG. Guru yang memiliki lebih dari 1 sertifikat pendidik hanya mendapat 1 NRG.


    SIDADO - Integrasi Datadik dan Dapodik

    Kita semua sudah tahu dan khatam apa itu Dapodik dan bagaimana tentangnya. Dapodik merupakan data pokok pendidikan Indonesia yang digunakan secara nasional oleh kemdikbud untuk menjaring data-data pendukung dunia pendidikan yang akan digunakan oleh berbagai user dalam unsur-unsur di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya masing-masing. Namun, selama ini dapodik lebih dikenal dengan aneka tunjangannya, padahal begitu banyak hal-hal lain yang menggunakannya sebagai sumber data tunggal, diantaranya: BOS, PIP, Rehab, UN, dll.




    Dan, kita yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan, dari tahun-tahun sebelumnya telah mengenal Datadik dan SIMDIK sebagai sumber pendataan lokal DKI Jakarta. Seiring dengan jalannya waktu dan sesuai dengan target operasional Dinas Pendidikan yang salah satunya adalah "Pengintegrasian Sistem Informasi", maka mulai akhir tahun 2017 ini, diusahakan menggunakan Dapodik sebaga sumber tunggal untuk berbagai kepentingan internal Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Pendidikan.
    Sekarang kita kenal adanya aplikasi baru yang digunakan untuk menjaring data Dapodik yang selanjutnya di integrasikan ke dalam Datadik, yaitu SIDADO. Sebagai aplikasi baru, sudah dimaklumi belum bahkan tidak diketahui oleh semua pihak yang hendak dan harus menggunakannya. Maka dari itu kami mencoba membuat sedikit tuntunan dalam meng-aplikasi-kan ke perangkat komputer sekolah (harus terinstal aplikasi Dapodik terkini dan data tervalid) dan selanjutnya memprosesnya (backup sql). Dengan urutan sbb:

    sebelum memulai, silahkan download aplikasi sidado pada tautan dibawah ini:



    1. letakkan file RAR sidado di dalam folder:
        Pengguna windows 64 bit ==>   C:Program Files(x86)/Dapodik/dataweb/apps/web
        Pengguna windows 32 bit ==>   C:Program Files/Dapodik/dataweb/apps/web


    2. silahkan extract file RAR sidado di folder tersebut



    3. setelah selesai proses extract nya, silahkan buka browser dan selanjutnya ketikkan alamat:
        localhost:5774/sidado



    4. selanjutnya setelah terbuka tampilan antar muka aplikasi, silahkan login menggunakan user dan pass dari aplikasi dapodik anda. Dan akan terbuka tampilan beranda aplikasi seperti berikut:


     5. dan silahkan lakukan proses yang dibutuhkan, diantaranya:
    • Backup Database, export database Dapodik untuk selanjutnya dikirimkan ke pusdatikom dan di inject ke dalam sistem Datadik.
    • Form 8355, untuk keperluan mencetak form 8355 sebagai bahan validasi data siswa.
    • Laporan Bulan, untuk mencetak form laporan bulanan sekolah.

    Demikian proses mengenai aplikasi SIDADO yang dapat kami jabarkan semampu kami, jika menemui kendala silahkan berkoordinasi dengan kami. Mari kita dukung target ke-7 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta "Pengintegrasian Sistem Informasi", dan beri pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat pengguna pendidikan di DKI Jakarta dan Indonesia pada umumnya.

    Terima Kasih.
    Salam Kopi Item

    Linieritas Guru Bersertifikasi

    Sedikit mencoba menjabarkan tentang linieritas guru sertifikasi. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud no 46 tahun 2016 pada pasal 1, "Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru". Maka yang bisa disebut linier dalam kaitannya dengan TPG adalah kesesuaian mapel yang diampu dengan Sertifikat Pendidik, bukan Ijazah. Jadi bagi guru yang sudah bersertifikasi dan mengampu mapel yang sesuai dengan bidang studi sertifikasinya meskipun memiliki ijazah yang tidak sesuai, maka abaikan ketidaksesuaian ijazah. Akan berbeda artinya jika istilah linier digunakan dalam konteks pendaftaran PLPG/PPG, maka ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan mapel sertifikasi yang hendak diikuti.




    Kembali ke masalah TPG, ada lagi istilah konversi kode mapel sertifikasi. Hal ini ditujukan pada lulusan PLPG tahun 2008 ke belakang, untuk lulusan 2009 dan seterusnya tidak perlu konversi lagi. Hal ini terjadi karena sejak 2009 ada beberapa mapel yang di jabarkan ke dalam beberapa mapel yang dianggap berbeda atau lebih spesifik lagi.
    Itupun tidak terlalu menghambat proses penerbitan SKTP andai kode konversi nya dipahami oleh Calon Penerima TPG dan proses input Dapodiknya juga dipahami oleh bagian kurikulum dan operator.
    Silahkan pastikan dulu kode konversi mapel yang baru, baru sesuaikan input mapel di dapodiknya sesuai dengan kode konversi yang baru.
    Untuk kode konversi silahkan perhatikan rambu-rambu yang sudah di publikasikan dengan surat edaran BPSDM dan PMP Nomor : 26269 /J/LL/2012 Tanggal : 9 Oktober 2012, selanjutnya bisa disandingkan dengan lampiran Permendikbud No 46 tahun 2016.

    Silahkan diunduh aturan hukum yang mengatur tentang kode konversi dan linieritas:

    Data Alumni 2016/2017 di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Dalam kesempatan ini kami sajikan kepada masyarakat pemerhati pendidikan data daftar siswa lulusan tahun pelajaran 2016/2017 pada sekolah-sekolah di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dengan maksud memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk memverifikasi siswa-siswi lulusan sekolah di wilayah JP1, dengan sajian data yang bersifat umum.

    Data kami sajikan dalam urutan menurut jenjang pendidikan:
    (Silahkan klik Nama Sekolah untuk melihat daftar nama siswa alumni)

    I. Sekolah Menengah Atas

    SMAS YP IPPI PETOJO JAKARTA


    II. Sekolah Menengah Kejuruan

    SMKN 1 JAKARTA
    SMKS YP IPPI PETOJO


    Demikian data yang bisa kami sajikan untuk lulusan tahun 2017, jika bapak/ibu menghendaki verifikasi data lulusan lebih lanjut, silahkan menghubungi sekolah terkait.

    Verifikasi Penerima Dana Bansos Ganda - KJP & KIP

    Image result for KJP

    Mohon tindak lanjut monitoring KJP dan KIP, berikut list siswa penerima Bansos KJP dan KIP


    List Penerima

    Mohon orang tua/wali siswa tersebut dalam list untuk membuat surat pernyataan memilih KJP atau KIP, tanda tangan diatas materai Rp. 6000 selanjutnya scan (pdf berwarna) dan kirimkan hasil scan nya ke kami di sudin dikmen.
    Paling lambat Jumat, 17 November 2017.

    MENGINGAT SAMPAI SAAT INI BELUM MENCAPAI 50% PENGIRIMAN FILE, KAMI HARAP SEGERA DIKUMPULKAN SAMPAI TGL 24 NOVEMBER 2017

    Harap manfaatkan waktu tersisa dengan sebaik-baiknya dan mohon kerjasamanya.

    Format Surat Pernyataan

    Teknis pengiriman file hasil scan, saya serahkan gimana nyamannya sekolah saja. Mau dianter monggo, kirim via email monggo, WA monggo, kirim via dropbox monggo, minta kami jemput pun monggo...bahkan go send pun diterima..



    Email: dikmen.jp1@gmail.com
    WA Only :

    1. Dikmen : 081212129181 (Redy)
    2. Dikdas : 08970474888 (Fakhi)

    Bagi yang sudah mengirimkan file hasil scan, silahkan cek apakah sudah kami terima atau belum pada link dibawah sesuai jenjang masing-masing:

    1. Sekolah Dasar
    2. Sekolah Menengah Pertama
    3. Sekolah Menengah Atas
    4. Sekolah Menengah Kejuruan

    Demikian, dan terima kasih atas kerjasamanya.

    Panduan Kerja Kepala Sekolah

    Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
    sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.



    Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah)  dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.

    Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu:
    1. mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
    2. memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan. 
    Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus:
    1. memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan  tenaga kependidikan di sekolahnya;
    2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
    3. memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;m
    4. melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
    5. mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
    6. memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
    7. memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
    8. menjadi figur teladan yang  dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;


    Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
    1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
    2. peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
    3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
    4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.



    Untuk melaksanakan  tugas pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan  panduan kerja. Panduan kerja  kepala sekolah ini memberikan rambu-rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.



    Perihal Laporan BOS TW 2 tahun 2017


    Tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 72/SE/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan II, diharapkan semua sekolah segera mengirimkan laporan Dana BOS Triwulan II tahun anggaran 2017, laporan yang dikirim adalah sebagai berikut:

    1. Form 7
    2. Print Out Kertas Kerja BOS Triwulan II



    Silahkan di unduh file nya dan segera ditindak lanjuti, laporan dikirim ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat c.q. Sub Bagian Tata Usaha paling lambat tanggal 4 Agustus 2017.

    Lampiran:

    Undangan Distribusi Kartu Jakarta Pintar tahap II

    Telah diterima undangan dari pihak bank DKI untuk pendistribusian Kartu Jakarta Pintar Tahap II untuk jenjang SMA/SMK di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada:

    • Hari, Tanggal    : Sabtu, 29 Juli 2017
    • Pukul                 : 10.00 - 13.00 WIB
    • Tempat              : SMPN 1, Jalan Cikini Raya No. 87, Jakarta Pusat
    • Agenda              : Pembagian KJP (Buku dan Kartu) Tahap 2 tahun 2016
    Dengan ini kami bagikan undangan tersebut, silahkan diunduh pada link dibawah ini dan agar segera didistribusikan kepada siswa terundang:

    Pendataan KJP Tahap II 2017



    Sesuai dengan tata alur yang ada dalam paparan pendataan dan pedoman pendataan KJP Tahap 2 tahun 2017, mulai tanggal 14 Agustus 2017 dimulai proses pendaftaran usulan calon penerima KJP Tahap II tahun 2017.
    1. Paparan Pendataan KJP 2017 PDF
    2. Paparan Pendataan KJP 2017 PPT
    3. Pergub Nomor 174 tahun 2015
    4. Pergub Nomor 141 tahun 2016 (Perubahan Pergub Nomor 174 tahun 2015)



    Selamat bertugas buat verifikator dan operator..!!
     
    Support : Blogger Themes Gallery

    Copyright © 2015. Seksi Dikmen Wil 1 Jakarta Pusat - All Rights Reserved
    Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

    Proudly powered by Blogger